Ridwan Kamil Ungkap 4 Kandidat Kepala Otorita IKN Berlatar Arsitek

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil di Dago.
Sumber :
  • VIVA/Adi Suparman

VIVA – Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menyebut ada empat tokoh yang masih menjabat dan mantan kepala daerah sebagai kandidat kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN). Mereka juga berlatar belakang arsitek

Mendagri Tito Karnavian: RUU DKJ Wujud Upayakan Jakarta Jadi Kota Kelas Dunia

Empat orang yang disebut-sebut masuk sebagai kandidat seperti Gubernur Aceh, mantan Wali Kota Surabaya Risma Tri Rismaharini atau Risma yang saat ini jadi Menteri Sosial, Wali Kota Makasar Mohammad Ramdhan Pomanto atau biasa dikenal sebagai Danny Pomanto.

"Satu Gubernur Aceh, Bu Risma, Pak Dani Pomanto,  keempatnya saya," jelas Ridwan Kamil di Gedung Sate Kota Bandung, Selasa 25 Januari 2022.

Golkar: Kabinet Tidak Boleh Dibatasi karena Prerogatif Presiden

Mantan Wali Kota Bandung itu memastikan, hingga saat ini belum ada kabar pasti. Termasuk soal dirinya yang belakangan santer digadang-gadang menjadi kandidat Kepala Otorita IKN

Sebelumnya berbagai figur memang dimunculkan. Bahkan sebelum UU IKN disahkan DPR beberapa waktu lalu, Presiden Jokowi sudah membocorkan beberapa nama kandidat seperti mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama atau Ahok, Tumiyana, Bambang Brodjonegara dan Azwar Anas. 

Kemenko Polhukam Susun Rencana Bangun Sistem Pertahanan Semesta di IKN

"Belum ada sinyal-sinyal, jadi saya tidak bisa membahas yang belum pasti, nanti panjang lebar ternyata keliru kan malu sendiri," terangnya.

"Kita tunggu aja siapapun yang terbaik Negara butuhkan dalam membangun ibu kota baru saya kira harus kita dukung," tambahnya.

Seperti diketahui UU IKN sudah disahkan pada sidang Paripurna DPR 18 Januari 2022. Ketua Panja Rancangan Undang-undang IKN Ahmad Doli Kurnia menyatakan UU IKN untuk memberikan kepastian hukum pembangunan ibu kota baru. 

Ia mengetahui bahwa pemerintah sudah melakukan komunikasi dengan berbagai pihak, seperti investor terkait ketertarikan berinvestasi pada pembangunan IKN.

UU IKN merupakan konsensus semua pihak, yang menyatakan komitmen pelaksanaan pemindahan Ibu Kota Negara dari DKI Jakarta ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Landasan hukum UU IKN menjamin keberlanjutan pembangunannya.

Ada di Tangan Presiden Jokowi

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Menteri PPN/Kepala Bappenas) Suharso Monoarfa menyatakan setelah ada UU, pekerjaan rumah selanjutnya adalah pemilihan kepala daerah ibu kota baru.

Sesuai UU IKN, kepala daerah ibu kota baru akan dipimpin oleh kepala otorita. Suharso mengatakan, calon kepala otorita ibu kota baru tersebut sudah ada di tangan Presiden. 

"Ada di kantong beliau, saya tidak tahu, tapi yang pasti akan ada orang yang tepat," ucap Suharso.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya