Ada Dugaan Perbudakan Berkedok Rehabilitasi di Rumah Bupati Langkat
- bbc
Menurut Ninik, tindakan itu bisa dikatakan eksploitatif karena ada ketimpangan relasi kuasa antara Bupati Langkat dengan para pecandu narkoba yang berada dalam posisi rentan dan tidak bisa menolak pemaksaan kerja.
"Walaupun itu diatasnamakan dengan memberikan rehab, tetapi kan tidak sesuai dengan (rehabilitasi) yang seharusnya dilakukan. Tujuannya adalah mengeksploitasi korban, sedangkan korban tidak punya pilihan lain, tenaganya dipakai. Jadi ini ada perbudakan pada manusia," papar Ninik.
Dia juga mengatakan persetujuan keluarga korban tidak dapat menghilangkan tindak kriminal yang dilakukan oleh pelaku.
"Karena tanda tangan yang diberikan itu diberikan dalam kondisi yang tidak setara antara pelaku dengan korban. Korban dalam kondisi tidak ada pilihan lain kecuali mengiyakan apa yang diinginkan pelaku," tuturnya.
Baca juga:
- Kisah orang-orang Korea Selatan yang diperbudak di tambang Korea Utara
- Nisan seorang pria Afrika korban perbudakan abad 18 `dirusak` - apa motif di balik perusakan?
Senada dengan Ninik, Peneliti ICJR, Maidina Rahmawati mengatakan tindakan yang diklaim sebagai `rehabilitasi` oleh Bupati Langkat tersebut tidak memenuhi standar dan ketentuan yang berlaku menurut Undang-Undang Narkotika.
Apalagi dengan temuan bahwa orang-orang tersebut dipekerjakan secara berlebihan dari pagi hingga malam dan diberi tempat istirahat berupa kerangkeng yang tidak layak.
"Di Undang-Undang Narkotika itu ada sembilan bentuk kegiatan (terkait rehabilitasi), itu terkait proses adiksi, ada vokasional, tapi enggak dalam konteks eksploitatif. Sifatnya hanya dalam konteks pelatihan, bukan mempekerjakan dengan ada profit di dalamnya," jelas Maidina.