Logo BBC

Ada Dugaan Perbudakan Berkedok Rehabilitasi di Rumah Bupati Langkat

BBC Indonesia
BBC Indonesia
Sumber :
  • bbc

Penyalahgunaan kewenangan

Selain TPPO, ICJR menilai bupati Langkat juga bisa dijerat tindak pidana jabatan atas penyalahgunaan wewenang yang terjadi.

Misalnya menggunakan Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur bahwa penyalahgunaan kekuasaan yang memaksa seseorang melakukan sesuatu sehingga merampas kemerdekaan mereka.

"Sebelum polisi mengatakan bahwa ada persetujuan (keluarga korban) yang seolah membenarkan tindakan ini, dari awal seharusnya ini tidak boleh terjadi karena bupati tidak punya kewenangan," ujar Maidina.

Sementara itu, Ninik Rahayu menegaskan bahwa seorang bupati tidak memiliki wewenang untuk menahan dan membatasi ruang gerak seseorang. Penahanan semestinya menjadi kewenangan lembaga penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan.

Rehabilitasi narkoba pun, kata dia, tidak bisa dilaksanakan secara sewenang-wenang.

"Pecandu narkoba sistem rehabilitasinya kan ada tata caranya, enggak sekedar orang ditahan. Bentuk pelatihan yang diberikan harus sesuai dengan penyembuhan dan rehabiltiasi. Kalau tidak ada kewenangan di situ itu sudah merupakan kejahatan karena melampaui kewenangan yang seharusnya mereka lakukan," ujar Ninik.

*Kontributor Medan, Dedi Hermawan, berkontribusi dalam tulisan ini.