Usai Ekstradisi RI-Singapura, KPK Akan Panggil Tersangka Korupsi E-KTP

Plt Jubir KPK Ali Fikri
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan langsung berkoordinasi untuk segera memanggil dan memeriksa Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tanos. Koordinasi dilakukan usai adanya perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura.

Singapura Siap Sambut Kembali Wisatawan! STB dan GDP Venture Perbarui Kemitraan

Melalui Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, KPK berharap, agar otoritas Singapura membantu memudahkan dalam memeriksa tersangka mega korupsi e-KTP itu.

"Terkait dengan perjanjian ekstradisi ini, kami nanti akan koordinasi lebih lanjut dengan Kemenkumham, Kementerian Luar Negeri, bagaimana kemudian penanganan perkara yang sedang kami lakukan penyidikan ini diharapkan bisa selesai," kata Ali dalam keterangannya, Rabu 26 Januari 2022.

KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli Rutan

Ali berharap dengan perjanjian ekstradisi ini bisa memudahkan KPK dalam memanggil Tanos dan saksi lainnya yang berada di Singapura. KPK selama ini kesulitan dalam memeriksa tersangka maupun saksi di Singapura lantaran belum adanya perjanjian ekstradisi.

"Bagaimana kemudian tersangka juga bisa dilakukan pemeriksaan ataupun saksi-saksi yang tidak berada di Indonesia juga nanti bisa dikoordinasikan lebih lanjut," ungkapnya.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Gugat Dewas ke PTUN, Sebut Kasusnya Expired

Sebelumnya, KPK menyambut baik dan mendukung penuh penandatanganan perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura. KPK menyebut jika perjanjian tersebut menjadi akselerasi progresif dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Presiden Jokowi bertemu dengan PM Singapura Lee Hsien Loong

Photo :
  • YouTube Sekretariat Presiden

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan, bahwa melalui regulasi ini kedua negara akan saling memberi dukungan penuh, termasuk pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal ini akan semakin mempermudah KPK dalam menangkap koruptor yang bersembunyi di Singapura.

"Perjanjian ekstradisi tentunya tidak hanya mempermudah proses penangkapan dan pemulangan tersangka korupsi yang melarikan diri atau berdomisili di negara lain, namun nantinya juga akan berimbas positif terhadap upaya optimalisasi asset recovery," tutur Ghufron dalam keterangannya, kemarin.

Menurut Ghufron, aset para koruptor tidak hanya berada di dalam negeri, namun juga tersebar di berbagai negara lainnya. Dia meyakini, dengan perjanjian ekstradisi ini akan akan memudahkan KPK merampas aset koruptor di Singapura.

"Sehingga, perjanjian ekstradisi ini menjadi sebuah tonggak langkah maju pemberantasan korupsi, tidak hanya bagi Indonesia namun juga bagi pemberantasan korupsi pada skala global," tutupnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya