- Tangkapan kamera @suharsomonoarfa.
VIVA – Rencana pembangunan ibu kota negara (IKN) disebut-sebut akan merugikan masyarakat. Karena memberatkan pos anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Di mana saat ada pengeluaran besar seperti penanganan kesehatan dan pemulihan ekonomi akibat dampak dari pandemi COVID-19, maka anggaran tersebut akan terjepit di tengah-tengahnya.
Namun hal tersebut sempat dibantah oleh Menteri Bappenas Suharso Monoarfa dengan menekankan anggaran tersebut nantinya tidak akan merugikan anak dan cucu kita. Mengutip dari BBC, berikut ini fakta-fakta yang terdapat dalam rencana pembangunan IKN yang dianggap dapat merugikan masyarakat.
Disebut mengorbankan program masyarakat
Penggunaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) untuk rencana pembangunan IKN dinilai oleh Roy Valiant Salomo selaku pengamat kebijakan publik dari Universitas Indonesia akan berpotensi mengorbankan program masyarakat karena dana yang terbatas.
Menurutnya, program lainnya akan dikorbankan jika dana lebih banyak dialihkan untuk IKN. Roy menyebutnya dengan istilah zero-sum game di mana saat IKN ditambah maka yang lain dikurangi. Dirinya menyarankan kepada pemerintah agar peran swasta dan BUMN dapat ditingkatkan untuk pembangunan IKN.
Anggaran IKN Dimasukkan dalam program pemulihan ekonomi
Diketahui akan ada lima tahapan pembangunan hingga tahun 2045. Dijelaskan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani bahwa periode 2022-2024 adalah masa yang paling kritis dari lima tahap hingga 2045 tersebut. Hal itu dikarenakan periode tersebut menjadi sebuah landasan pada pembangunan selanjutnya, misalnya pembangunan infrastruktur jalan dan juga pelabuhan.
Sehingga anggaran IKN akan dimasukkan ke dalam porsi anggaran pemulihan ekonomi agar tahap kritis tersebut dapat dilaksanakan. Sementara tahun ini dana IKN untuk pembangunan infrastruktur dasar dananya akan banyak diberikan kepada Kementerian PUPR. Selain itu, pembangunan IKN dianggap tidak akan memberatkan APBN melainkan akan menambah aset negara seperti yang ditegaskan oleh Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa.
Status otorita disebut akan mengulang konflik lama
Seperti yang diketahui bahwa Ibu Kota Nusantara nanti statusnya akan menjadi otorita yang juga dipimpin oleh kepala otorita. Hal itu tertuang dalam UU IKN. Namun menurut Roy Valiant Salomo sebagai pengamat kebijakan publik, status otorita tersebut dapat mengulang kembali konflik yang pernah terjadi di masa lalu yakni saat ada Otorita Batam yang saat ini namanya adalah Badan Pengusahaan Batam. Pada saat diketahui terjadi konflik antara Otorita Batam dengan pemda dalam hal pelayanan publik arena terdapat dua kepemimpinan.
Daerah penyangga Ibu Kota Nusantara terancam banjir
Diketahui banjir merendam beberapa desa yang berada di Kecamatan Longkali, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur sejak 15 Januari 2022. Dari titik nol wilayah IKN yakni sekitar 60 km banjir terparah itu terjadi tepatnya di Desa Mendik dan Desa Sebakung, Kelurahan Longkali. Masyarakat khawatir bahwa kondisi lingkungan akan diperburuk oleh hadirnya IKN.
Masalah lingkungan menjadi beban sejak rezim Suharto
Pembangunan IKN disebut membebani karena banjir yang sering melanda wilayah sekitar IKN. Masalah lingkungan diketahui sudah menjadi beban sejak rezim Soeharto. Menurut Direktur Walhi Kalimantan Timur, Yohana Tiko, kawasan hutan lindung Sungai Wain, Sungai Manggar dan sumber air masyarakat Balikpapan akan hancur. Belum lagi hewan-hewan endemik yang juga teranam dengan kepunahan.