Kendali Udara Diambil Alih Dari Singapura, KSP: Integritas NKRI

Deputi V KSP Jaleswari Pramodhawardani
Sumber :
  • Dokumentasi Humas KSP

VIVA – Deputi V Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jaleswari Pramodhawardani, memberi penjelasan mengenai langkah pemerintah Indonesia yang melakukan penyesuaian pelayanan ruang udara atau Flight Information Region (FIR). 

Berasa di Curug, Emak-emak Indonesia Gelar Tikar dan Makan Lesehan di Bandara Changi

Jaleswari mengatakan, capaian ini menandakan hubungan erat Republik Indonesia dan Republik Singapura serta mempertegas integritas teritorial NKRI.

Jaleswari juga menegaskan bahwa berbagai kerjasama yang selama ini telah berjalan antara kedua negara di bidang ekonomi, politik, hukum dan keamanan, termasuk penanganan COVID-19, merupakan bentuk nyata hubungan baik tersebut. 

10 Negara Paling Bahagia di Asia, Indonesia Peringkat Berapa?

"Capaian monumental ini menggarisbawahi hubungan erat Republik Indonesia dan Republik Singapura serta mempertegas integritas teritorial Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Jaleswari dari Bina Graha, Jakarta, Rabu 26 Januari 2022.

Hal ini juga menunjukkan, langkah konkret pemerintah dalam mengimplementasikan mandat internasional dan nasional yang tertuang dalam Konvensi Chicago Tahun 1944. Bahwa setiap negara berdaulat penuh dan eksklusif atas ruang udara di atas wilayahnya.

PM Singapura Lee Hsien Loong Mundur dari Jabatan, Ini Sosok Penggantinya

"Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut Tahun 1982, dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan. Pasal 5 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia berdaulat penuh dan eksklusif atas wilayah udaranya," ujar Jaleswari.

Sebelumnya Lewati Udara Riau-Natuna Harus Izin Singapura

Presiden Jokowi bertemu dengan PM Singapura Lee Hsien Loong

Photo :
  • YouTube Sekretariat Presiden

Lebih lanjut Jaleswari menjelaskan, FIR merupakan wilayah ruang udara dalam wilayah sebuah negara yang menyediakan layanan informasi penerbangan sekaligus layanan peringatan. Sebelumnya, FIR di wilayah perairan Kepulauan Riau dan Natuna sejak tahun 1946 pengelolaannya berada di bawah otoritas penerbangan sipil Singapura.

Berdasarkan keterangan pers bersama antara Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Lee Hsien Loong, kemarin telah disepakati bahwa FIR Republik Indonesia akan melingkupi seluruh wilayah udara teritorial Indonesia, terutama di perairan Kepulauan Riau dan Natuna. Setelah kesepakatan bersama ini, mekanisme domestik Indonesia dan Singapura akan berjalan untuk ratifikasi dan implementasi kesepakatan tersebut.

"Kesepakatan antara Indonesia dan Singapura juga menunjukkan komitmen Presiden Joko Widodo dalam memperkuat kehadiran negara, secara khusus di wilayah perbatasan serta daerah terdepan dan daerah terluar," ujar Jaleswari. 

Presiden Jokowi juga telah berkomitmen untuk mendorong pengelolaan FIR di wilayah perairan Kepulauan Riau dan Natuna, oleh pemerintah Indonesia sejak tahun 2015. 

"Momentum ini merupakan manifestasi dari kerja keras dan negosiasi panjang yang dilakukan pemerintah sejak tahun 1990-an. Selain dimaknai sebagai suatu kemajuan, langkah selanjutnya adalah memastikan kesiapan SDM, infrastruktur, dan teknologi yang memadai untuk mendukungnya," ujar Jaleswari.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya