Jadi Tersangka KPK, Eks Bupati Buru Selatan Terima Suap Rp10 Miliar

KPK tetapkan mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono sebagai tersangka.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Wilbrodus

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa sebagai tersangka kasus dugaan siap dan gratifikasi, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus yang menjerat Tagop terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan, Maluku, tahun 2011-2016.

Alasan Pengemudi Fortuner Arogan Palsukan Pelat TNI Jalani Pemeriksaan Psikologi

Selain Tagop, KPK juga menetapkan dua orang lainnya, yakni Johny Rynhard Kasman dan Ivana Kwelju. Keduanya dari pihak swasta.

Tagop sebagai Bupati dua periode diduga memberikan atensi lebih untuk sejumlah proyek di dinas PUPR Kabupaten Buru Selatan.

Pengemudi Mobil Fortuner Arogan Palsukan Pelat TNI Terancam 6 Tahun Bui

"Setelah dilakukan pengumpulan informasi dan data yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan, dengan mengumumkan tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu 26 Januari 2022.

KPK Tetapkan Eko Darmanto Jadi Tersangka TPPU

Lili menyampaikan, Tagop diduga menerima suap dan gratifikasi dengan nominal sekitar Rp10 miliar. Suap dan gratifikasi itu dari sejumlah kontraktor yang salah satunya Ivana Kwelju. 

Suap diberikan Ivana agar dipilih bisa mengerjakan salah proyek yang anggarannya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Buru Selatan.

"Penerimaan uang Rp10 miliar dimaksud diduga tersangka TSS (Tagop Sudarsono Soulisa) membeli sejumlah aset dengan menggunakan nama pihak-pihak lain dengan maksud untuk menyamarkan asal usul uang yang diterima dari para rekanan kontraktor," tutur Lili.

Ia menyebutkan jika sejak awal menjabat sebagai Bupati Buru Selatan, Tagop telah memberikan atensi lebih untuk berbagai proyek pada dinas PUPR Kabupaten Buru Selatan. Salah satu caranya dengan mengundang secara khusus Kepala Dinas dan Kabid Bina Marga untuk mengetahui daftar dan nilai anggaran paket setiap pekerjaan proyek.

"Atas informasi tersebut, TSS kemudian merekomendasikan dan menentukan secara sepihak pihak rekanan mana saja yang bisa dimenangkan untuk mengerjakan proyek baik yang melalui proses lelang maupun penunjukkan langsung," sebut Lili.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya