Ada Orangutan di Rumah Bupati Langkat, Begini Reaksi Gubernur Edy

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi Meninjau Vaksinasi di USU
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi angkat bicara terkait ditemukan sejumlah satwa liar dilindungi di rumah pribadi Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin. Dia mengimbau lagi agar mengikuti aturan dalam urusan satwa liar yang dilindungi.

Harimau Teror dan Serang Manusia, Kantor TNBBS di Lampung Barat Dibakar Warga

"Jangan lah. Kalau namanya judulnya sudah dilindungi harus diikuti aturan yang dilindungi itu," ucap Edy kepada wartawan di Kota Medan, Rabu 26 Januari 2022.

Edy mengaku hobi memelihara hewan. Namun, ia tidak akan memelihara hewan yang dilindungi dan dilarang oleh negara. Alasannya, demi populasi habitat hewan tersebut yang hampir punah.

Bill Gates Bakal Cari Solusi Terkait Ekstraksi Kelapa Sawit yang Bisa Merusak Ekosistem

"Saya senang dengan binatang. Sudah banyak orang mengecek tempat binatang saya. Tapi, pastikan binatang yang tidak boleh, itu tak boleh juga saya untuk memeliharanya. Berikan haknya (hewan yang dilindungi)," lanjut mantan Pangkostrad itu.

Edy mengatakan seluruh Kepala Daerah di Sumut harus mengikuti aturan terkait dengan perlindungan satwa liar. Bagi dia, hal itu sudah menjadi final dan tidak boleh dilanggar.

Rekomendasi Liburan Akhir Tahun di Bali, Cocok Buat Keluarga!

"Itu tak usah diimbau itu. Sudah harus sudah aturan main. Kalau sekarang masih diimbau-imbau juga sudah terlambat berfikir nya. Pastinya bukan diimbau lagi, tidak boleh," jelas Edy. 

Orangutan dari rumah pribadi Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin.

Photo :
  • Istimewa

Sebelumnya, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Utara menyita dan mengevakuasi sejumlah satwa liar dilindungi milik koleksi Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin di rumah pribadinya, Selasa kemarin, 25 Januari 2022.

Satwa liar dilindungi tersebut, yakni satu individu Orangutan Sumatera (Pongo Abelii) jantan. Satu individu Monyet Hitam Sulawesi (Cynopithecus Niger). 

Selain itu, ada satu ekor Elang Brontok (Spizaetus Cirrhatus). Dua individu Jalak Bali (Leucopsar Rothschildi) dan dua individu Beo (Gracula Religiosa). 

Petugas menyita sejumlah satwa liar dilindungi itu merujuk informasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). Status Terbit Rencana saat ini ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya