- dok Polri
VIVA – Tim Penyidik Polda Papua Barat telah menetapkan dua tersangka dalam kasus bentrokan antardua kelompok yang menewaskan 18 orang di Sorong, Papua Barat pada Senin malam, 24 Januari 2022. Kini, tersangka sudah ditangkap dan ditahan.
“Dua tersangka telah dilakukan penangkapan dan penahanan,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri pada Kamis, 27 Januari 2022.
Namun, Ramadhan belum menjelaskan secara rinci identitas maupun peran dari dua orang tersangka tersebut. Menurut dia, penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap dua orang yang ditetapkan tersangka dan mengejar pelaku lainnya yang diduga terlibat.
“Sampai saat ini, penyidik terus bekerja dan Polri akan menindak siapa pun yang terlibat dalam pertikaian kelompok itu,” jelas dia.
Sementara, Ramadhan menambahkan situasi di Kota Sorong sudah kondusif dan aktivitas masyarakat kembali normal seperti biasa. Akan tetapi, aparat kepolisian masih berjaga-jaga di sana.
“Aparat Polri yang terdiri dari aparat Polres Sorong dan Brimob masih berada di sekitar TKP untuk mengamankan situasi. Kondisi saat ini kondusif,” ujarnya.