Jaksa Agung Sebut Ada 370 Buronan Belum Tertangkap

Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Sumber :
  • Istimewa.

VIVA – Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, hingga Januari 2022, masih ada 370 buroann atau daftar pencarian orang (DPO) yang belum tertangkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). 

Burhanuddin mengatakan, pihaknya akan terus memburu 370 buronan yang masih bebas berkeliaran tersebut.

"Jumlah DPO yang belum berhasil ditangkap adalah 370 orang," kata Burhanuddin dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 27 Januari 2022.

Hanya saja Burhanuddin tidak menjelaskan secara rinci siapa saja DPO yang belum berhasil ditangkap oleh jajarannya tersebut.

Jaksa Agung ST Burhanuddin

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Burhanuddin juga membeberkan capaian lembaga yang dipimpinnya tersebut. Kejagung telah menangkap sebanyak 667 buronan sejak tahun 2018 hingga 20 Januari 2022 ini. "Jumlah DPO yang berhasil ditangkap sebanyak 667 orang," ujarnya. 

Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H Laoly menandatangani perjanjian ekstradisi antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Singapura untuk mencegah praktik korupsi lintas batas negara.

Nantinya aparat penegak hukum Indonesia akan mudah menangkap para buronan yang telah sekian lama bersembunyi di Singapura.

Kemenkes Ungkap Calon Dokter Spesialis Alami Depresi hingga Mau Bunuh Diri

Yasonna mengatakan, perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura memiliki masa retroaktif atau berlaku surut terhitung tanggal diundangkan selama 18 tahun ke belakang. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan maksimal kedaluwarsa sebagaimana diatur dalam Pasal 78 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia.

Dukung TNI Pakai Istilah OPM, Bamsoet: Urusan HAM Bicarakan Kemudian, Saya Siap Pasang Badan
Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Ahmad Muzani di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta Selatan, Kamis, 25 Januari 2024

Klarifikasi Isu Koalisi Prabowo Bergejolak soal Jatah Menteri, Sekjen Gerindra Bilang Begini

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra seluruh partai yang lama ataupun baru bergabung di KIM akan mendapatkan hak dan kewajiban yang sama untuk mendukung pemerintah.

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024