KPK Tetapkan Eks Dirjen Kemendagri Tersangka Korupsi Dana PEN

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto
Sumber :
  • ANTARA/HO-Humas KPK

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan suap pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah Kabupaten Kolaka Timur, Provinsi Sulawesi Tenggara, tahun 2021.

Main Judi Bareng Warga, Dua Kades di Kolaka Timur Ditangkap Polisi

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto mengatakan, kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat Bupati Kabupaten Kolaka Timur, Andi Merya Nur (AMN).

"Tersangka sebagai berikut. AMN Bupati Kabupaten Kolaka Timur periode 2021-2026, MAN (Mochamad Ardian Noervianto) Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Periode Juli 2020 hingga November 2021. Tersangka ketiga adalah Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Laode M Syukur Akbar (LMSA)," kata Karyoto, Kamis 27 Januari 2022.

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Karyoto menambahkan, bahwa tersangka Ardian belum ditahan oleh KPK lantaran berhalangan hadir. Karena itu, KPK meminta Ardkan untuk segera memenuhi panggilan dari lembaga antirasuah itu.

"KPK menerima konfirmasi dari tersangka MAN (Ardian) yang menyatakan berhalangan hadir
dengan alasan sakit dan KPK mengimbau agar yang bersangkutan hadir kembali sesuai dengan jadwal pemanggilan berikutnya oleh tim penyidik," tambahnya.

Pelestarian Budaya Lewat Busana, Ivan Gunawan Kenalkan Bunga Anggrek Sorume Melalui Koleksi Terbaru

Sebelumnya, Ardian Noervianto dicegah oleh KPK saat hendak pergi ke luar negeri. Pencegahan itu terkait pengembangan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, yang menjerat Bupati Andi Merya Nur.

"Yang jelas kemarin itu ada pencegahan terkait dengan Dirjen yang sudah diberhentikan oleh Kemendagri itu kan, sudah kita cegah," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Rabu 29 Desember 2021.

Sebagai informasi, Ardian Noervianto dicopot dari jabatannya pada 19 November 2021. Saat ini, dia mengemban tugas sebagai dosen di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).

"Kenapa kita cegah? Tentu pasti jika penyelidik atau penyidik berkepentingan dengan informasi yang bersangkutan, supaya kalau dipanggil yang bersangkutan tetap berada di Indonesia," ungkap Alex.

Lembaga antirasuah bahkan juga sudah menggeledah beberapa tempat terkait penyidikan itu di Jakarta, Kendari, dan di Muna, Sulawesi Tenggara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya