Pelaku Pembantai 5 Gajah di Aceh Divonis 3 Tahun 4 Bulan Penjara

Ilustrasi penangkapan pelaku kejahatan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

VIVA – Pengadilan Negeri Aceh Jaya menjatuhkan vonis 3 tahun 4 bulan terhadap Sudirman, seorang pembunuh lima ekor gajah. Sudirman dijerat dengan UU RI nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem. 

Curi Ikan di Perairan Aceh, Kapal Berbendera India Ditangkap

Selain Sudirman, delapan orang rekannya yang berperan membantu juga divonis bui dengan kurungan antara 10 bulan hingga 2 tahun.

Delapan terdakwa tersebut adalah Muhammad Amin dengan ivonis 2 tahun 4 bulan penjara. Kemudian, Abdul Majid, Lukman Hakim, Muhammad Rozi, Kamaruddin, Zubardi, Hamdani dan Supriadi yang divonis masing-masing 10 bulan penjara.

Eks Kepala BPSDM Aceh Jadi Tersangka Korupsi Beasiswa

“Sudirman divonis 3 tahun 4 bulan penjara dan Muhammad Amin 2 tahun 4 bulan penjara. Kemudian, 7 terdakwa lainnya juga divonis masing-masing 10 bulan penjara,” kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Aceh Jaya, Rahmad Sugama dalam keterangannya, Kamis, 27 Januari 2022.

Gajah Meninggal Akibat Keracunan di Area Sawit

Photo :
  • ANTARA FOTO/Hayaturrahmah
Ditawari Makan, Pemuda di Aceh Malah Bacok Ibu Kandung hingga Tewas

Putusan pidana itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Sudirman 4 tahun 6 bulan penjara. Meski demikian, terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih pikir-pikir atas putusan tersebut.

“Terhadap putusan pengadilan tersebut para terdakwa menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut dan JPU menyatakan hal yang sama," jelas Rahmad.

Adapun barang bukti atas kejahatan komplotan ini yang disita yakni dua batang kayu yang dijadikan tiang pengikat kawat beraliran listrik. Lalu, gulungan kawat dan kabel listrik, gigi gajah, parang, tengkorak gajah sumatera.

Selain itu, ada tulang belakang gajah, tengkorak gajah, tulang rahang bawah gajah, tulang paha gajah, telapak gajah sumatera dan dua batang gading gajah.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya