Sidang Swab Antigen Bekas, Eks Manager KFD Divonis 10 Tahun Penjara

Sidang kasus antigen bekas di PN Deli Serdang digelar secara virtual.
Sumber :

VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam, Sumatera Utara, menjatuhkan hukuman kepada mantan Business Manager Unit Bisnis Sumatera I pada PT Kimia Farma Diagnostika (KFD) wilayah kerja Medan dan Aceh, Picandi Masco Jaya, alias Candi dengan pidana kurungan penjara selama 10 tahun.

Selain Candi, majelis hakim diketuai oleh Rosihan Juhriah Rangkutijuga menjatuhkan hukuman kepada terdakwa lainnya, yakni Sepipa Razi dan Depi Jaya masing-masing pidana 2 tahun dan 6 bulan penjara. Sidang ini digelar secara virtual.

Kelima terdakwa terjerat dalam kasus penggunaan swab antigen daur ulang di Bandara Kualanamu Internasional Airport di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

"Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana secara berlanjut dan turut serta menyalahgunakan kekuasaan dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi, dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dakwaan kesatu Penuntut Umum," jelas Rosihan.

Selain kurungan penjara, kelima terdakwa juga diwajibkan untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp1 miliar. Bila tidak dibayarkan, digantikan dengan kurungan penjara selama 1 tahun.

Majelis hakim menyatakan para terdakwa bersalah  melanggar Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Atas putusan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kelima terdakwa menyatakan pikir-pikir. Putusan ini, jauh lebih rendah dari tuntutan JPU Deliserdang. Sebelumnya 
Picandi Masco Jaya dituntut 20 tahun penjara. Dia juga dituntut membayar denda sebesar Rp 5 miliar subsider 6 bulan kurungan

Sedangkan empat orang bawahannya yakni Renaldo dan Marzuki, masing-masing dituntut 10 tahun penjara dengan denda masing-masing Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan

Kereta Api Tabrak Truk di Serdang Bedagai, 317 Penumpang Selamat

Sedangkan terdakwa Sepipa Razi dan Depi Jaya masing-masing dituntut 5 tahun penjara, dan denda masing-masing Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan

Penyalahgunaan kekuasaan

Truk Pupuk Tertabrak Kereta Api di Serdang Bedagai, 2 Orang Luka

Dikutip dari dakwaan kelima terdakwa, bahwa dalam pelaksanaan pengambilan sample Swab Antigen pada lokasi layanan kesehatan rapid test antigen PT Kimia Farma Diagnostika Bandara Kualanamu, terdakwa Picandi Masco dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat.

Dimana, Candi memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan para petugas atau karyawan yang ditugaskan pada lokasi tersebut untuk melakukan perbuatan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan, yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu dengan cara terdakwa memerintahkan ke empat terdakwa lainnya untuk menggunakan peralatan Rapid Test Swab Antigen COVID-19 berupa Swab Dakron dan tabung antigen bekas pakai untuk pelayanan Rapid Test Swab Antigen Covid-19 di Bandara Kualanamu dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Kereta Api Tabrak Truk di Serdang Sumatera Utara

"Atas perintah Terdakwa tersebut, selanjutnya para karyawan PT Kimia Farma Diagnostika yang bertugas di Lokasi Layanan Kesehatan Rapid Test Antigen PT Kimia Farma Diagnostika Bandara Kualanamu melakukan pelayanan Swab Antigen kepada para pengguna jasa dengan menggunakan alat Swab Dakron dan Tabung Antigen yang telah digunakan atau didaur ulang," beber JPU.

Kemudian terdakwa memerintahkan terdakwa Renaldo untuk menyampaikan kepada para petugas analis untuk tidak mematahkan alat Swab berupa Swab Dakron Antigen untuk didaur ulang dengan tujuan agar dapat dipergunakan kembali.

Kemudian Renaldo menyampaikan perintah terdakwa tersebut kepada para petugas Analis.

"Selanjutnya terdakwa memberikan uang sebesar Rp2.000.000 per bulan kepada terdakwa Renaldo melalui terdakwa Sepipa Razi.

Terdakwa memerintahkan terdakwa Marzuki membuat laporan hasil pelaksanaan Rapid Test Antigen COVID-19 di Bandara Kualanamu perharinya. Selanjutnya Terdakwa memerintahkan Marzuki menyerahkan uang penerimaan pelayanan Rapid Test Antigen yang menggunakan Swab Dakron baru perharinya kepada Renaldo, menyerahkan uang penerimaan pelayanan Rapid Test Antigen yang menggunakan Swab Dakron bekas perharinya kepada Sepipa Razi .

"Selanjutnya Terdakwa memberikan uang sebesar Rp300.000 sampai dengan Rp500.000,- per minggu kepada Marzuki," urai JPU.

Daur ulang

Terdakwa juga memerintahkan Sepipa Razi untuk mengambil alat kesehatan berupa Swab Dakron dan Tabung Antigen yang telah digunakan dari Lokasi Layanan Kesehatan Rapid Test Antigen PT Kimia Farma Diagnostika di Bandara Kualanamu dan melakukan pencucian kembali di ruang Laboratorium Klinik PT Kimia Farma Diagnostika yang berlokasi di Jalan R. A. Kartini No. 1 Kelurahan Madras Hulu Kecamatan Medan Polonia Kota Medan.

Terdakwa juga mengajari Sepipa Razi tata  mencuci Swab Dakron dan Tabung Antigen bekas agar dapat dipergunakan kembali. "Selanjutnya Terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 400.000,- per minggu kepada Sepipa Razi,"sebut JPU.

Kemudian, terdakwa juga memerintahkan terdakwa Depi Jaya untuk mencuci kembali Swab Dakron dan Tabung Antigen di ruangan Fertilitas Laboratorium Klinik PT Kimia Farma Diagnostika yang berlokasi di Jalan R. A. Kartini No. 1 Kelurahan Madras Hulu Kecamatan Medan Polonia Kota Medan.

"Setelah dicuci kembali Swab Dakron dan Tabung Antigen diantar oleh SEPIPA RAZI ke Bandara Kualanamu. Terdakwa juga mengajari DEPI JAYA tata cara mencuci Swab Dakron dan Tabung Antigen bekas agar dapat dipergunakan kembali. Selanjutnya Terdakwa memberikan uang sebanyak 3 kali dengan rincian Rp. 300.000,- sekitar akhir bulan Desember 2020, Rp. 800.000,- sekitar bulan Februari 2021 dan Rp. 500.000,- pada hari Jumat tanggal 23 April 2021 atau pada hari Sabtu tanggal 24 April 2021 kepada Depi Jaya," beber JPU.

JPU juga memaparkan terdakwa Picandi Masco Jaya memperoleh keuntungan dari perbuatannya tersebut berupa harta kekayaan yaitu uang sebesar Rp. 2.236.640.000 yang diterima dari terdakwa Sepipa Razi secara bertahap dalam bentuk uang tunai.

"Bahwa selanjutnya terdakwa dengan tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang tersebut, Terdakwa telah menempatkan uang hasil kejahatan tersebut ke dalam sejumlah rekening bank," kata JPU.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya