Pengacara Belum Bisa Pastikan Edy Mulyadi Penuhi Panggilan Bareskrim

Edy Mulyadi sebut lokasi Ibu Kota Baru tempat jin buang anak.
Sumber :
  • Tangkapan layar.

VIVA – Kuasa Hukum Edy Mulyadi, Djudju Purwantoro belum bisa memastikan apakah Edy akan hadir penuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim atau tidak pada Jumat, 28 Januari 2022. Edy sedianya akan dimintai keterangan sebagai saksi terlapor atas kasus dugaan ujaran kebencian.

Viral Motor Matik Diisi Minyak Kayu Putih Campur Bensin, Ini Kata Pakar

“Saya belum bisa pastikan (hadir). Bisa juga hadir. Tapi kalau ada suatu yang tidak bisa dihindarkan, juga tidak hadir,” kata Djudju saat dihubungi wartawan pada Jumat, 28 Januari 2022.

Paling tidak, Djudju mengatakan nanti ada tim kuasa hukum dari Edy Mulyadi yang akan menyambangi Gedung Bareskrim Polri. Menurut dia, ada sesuatu yang perlu disampaikan kepada Penyidik Siber Bareskrim Polri.

Pengakuan Sales yang Mobil Jualannya Ditabrakkan Anak Kecil di Mall

“Yang pasti nanti tim kuasa akan mewakili beliau dulu ke Bareskrim. Paling tidak kita menyiapkan untuk hadir di Bareskrim,” ujarnya.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan penyidik sudah mengirimkan surat panggilan kepada Edy Mulyadi untuk dimintai keterangannya terkait dugaan ujaran kebencian.

Alasan Ria Ricis Tulis Sepucuk Surat Tentang Perceraiannya dengan Teuku Ryan

“Setelah penyidik menyerahkan langsung surat panggilan, yang bersangkutan (Edy Mulyadi) menyatakan bersedia diperiksa besok hari Jumat, jam 10.00 WIB,” kata Ramadhan di Mabes Polri pada Kamis, 27 Januari 2022.

Diketahui, lewat Instagram, Edy mengunggah video yang berujung viral. Dalam video itu, Edy Mulyadi menyebut Ibu Kota Negara (IKN) baru di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur sebagai tempat pembuangan anak jin.

“Ini ada sebuah tempat elit, punya sendiri, yang harganya mahal, punya gedung sendiri, lalu dijual, pindah ke tempat jin buang anak," kata Edy Mulyadi dalam sebuah video yang beredar di media sosial.

Polisi menerima tiga laporan, 16 pengaduan, dan 18 pernyataan sikap terkait dugaan ujaran kebencian Edy Mulyadi. Salah satu pelaporan yang masuk di Bareskrim Polri dilayangkan Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI). Laporan tertulis dalam laporan polisi Nomor: LP/B/0031/I/ 2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, 24 Januari 2022.

Edy dipersangkakan Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP yang mengatur terkait Penyebaran Berita Bohong. Kemudian, Pasal 45A Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengatur terkait penghinaan dan ujaran kebencian, Pasal 156 KUHP tentang Tindak Pidana kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antargolongan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya