Cegah Spekulan Tanah di IKN, Pemerintah Akan Terbitkan PP

Lapangan Pancasila - Konsep Desain Ibu Kota Negara RI yang baru.
Sumber :
  • Kementerian PUPR

VIVA – Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Wandy Tuturoong mengatakan, pemerintah saat ini sedang menyusun Peraturan Pemerintah (PP) tentang status pertanahan di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN). Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya sengketa tanah yang terjadi di Ibu Kota baru tersebut.

Menhub dan Menkes Ikut Pindah ke IKN Juli 2024, Basuki: Menkeu Belum 

Wandy menilai, sekarang ini marak spekulan tanah di kawasan IKN di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur sehingga dibutuhkan peraturan yang jelas mengenai kepemilikan tanah agar tidak terjadi banyak masalah.

"Substansi PP tentunya memperjelas kepemilikan tanah, dan soal status kepemilikan tanah itu berdasarkan data dari ATR/BPN. PP ini salah satu aturan turunan UU IKN yang saat ini sedang disiapkan pemerintah," kata Wandy, di gedung Bina Graha Jakarta, Jumat, 28 Januari 2022.

Menkominfo Budi Arie Bersiap Ngantor di IKN Juli 2024

Maket dari pemenang desain Ibu Kota Negara Baru.

Photo :
  • VIVAnews/Fikri Halim

Sebelumnya diberitakan, spekulan tanah marak ditemukan di kawasan IKN, terutama setelah Presiden Joko Widodo mengumumkan pemindahan Ibu Kota dan pengesahan UU IKN. Kehadiran para spekulan menyebabkan harga tanah di Kalimantan Timur naik pesat, bahkan mencapai sepuluh kali lipat. 

BPBD Assessment Pergerakan Tanah di Purwakarta

Wandy menilai, munculnya spekulan-spekulan tanah itu hal yang biasa terjadi saat terdapat proyek investasi. Namun Wandy menyebutkan, saat ini pemerintah hadir dan menerbitkan PP agar permasalahan klaim lahan tidak terjadi di sana.

"Menurut saya itu wajar-wajar saja. Tapi  pemerintah tidak ingin anggap enteng. Dengan PP itu nantinya masalah klaim-klaim tanah bisa diselesaikan tanpa ada sengketa," ujarnya. 

Sementara terkait keberadaan lahan konsesi di atas wilayah total IKN, dimana terdapat 162 konsesi tambang, kehutanan, perkebunan sawit, dan PLTU baru bara, Wandy memastikan, pemerintah sudah mengatur semua dalam aturan-aturan turunan IKN. Termasuk kewajiban reklamasi lahan-lahan pascatambang, sesuai dengan ketentuan undang-Undang. 

"Intinya pemerintah sudah menyiapkan semua aturan terkait penggunaan lahan IKN, sehingga nantinya saat realisasi  pembangunan IKN sudah tidak terjadi lagi polemik. Kalaupun masih ada, ya itu hal wajar," ujar Wandy. 

Sebagai informasi, pemerintah menetapkan luas lahan IKN sebesar 256,1 ribu hektare. Luasan itu lebih besar dari rencana sebelumnya sebesar 200 ribu hektare.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya