Polisi Panggil Lagi Edy Mulyadi Senin Pekan Depan

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan
Sumber :
  • dok Polri

VIVA – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan penyidik telah mengirimkan panggilan kedua terhadap Edy Mulyadi, terlapor kasus dugaan ujaran kebencian

5 Polisi di Kolaka Ditangkap karena Keroyok Warga hingga Babak Belur, Kapolres Minta Maaf

Seharusnya, kata Ramadhan, Edy hari ini dipanggil penyidik untuk dimintai keterangannya terkait kasus dugaan ujaran kebencian. Namun, yang bersangkutan tidak bisa hadir karena ada kegiatan yang sudah dijadwalkan.

“Tim penyidik menerbitkan surat panggilan kedua dan disertai surat perintah membawa untuk hadir pada 31 Januari 2022, hari Senin nanti jam 10.00,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Jumat, 28 Januari 2022.

Brigjen Nurul Bicara Strategi STIK Lemdiklat Cetak Pemimpin Polri yang Mumpuni

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan

Photo :
  • VIVA/ Ahmad Farhan

Menurut dia, surat panggilan langsung diantar ke rumah dan diterima istri Edy. Bahkan, istri Edy mengetahui adanya surat perintah membawa yang dikirim oleh penyidik Bareskrim.

Ternyata Syarat Usia Minimal Punya SIM Tidak Semuanya 17 Tahun, Cek Aturannya

“Jadi nanti hari Senin, 31 Januari 2022, kalau seandainya yang bersangkutan tidak hadir, maka kita jemput dan kita bawa ke Mabes Polri. Status masih saksi,” ujarnya.

Edy Mulyadi, terlapor kasus dugaan ujaran kebencian terkait pernyataan Ibu Kota Negara (IKN) baru di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur sebagai tempat pembuangan anak jin, tidak hadir untuk diperiksa sebagai saksi oleh Penyidik Bareskrim Polri pada Jumat, 28 Januari 2022.

“Kami dari tim kuasa hukum Edy Mulyadi, hari ini beliau dipanggil tepatnya jam 10.00. Kebetulan, Pak Edy Mulyadi tidak bisa hadir hari ini, ada halangan,” kata Kuasa Hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir di Gedung Bareskrim.

Menurut dia, Edy Mulyadi tidak bisa hadir karena alasan prosedur pemanggilannya tak sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Makanya, ia mengirimkan surat ke penyidik untuk ditunda pemeriksaan terhadap Edy.

“Kami hari ini hanya mengantarkan surat untuk penundaan pemeriksaan kepada Mabes Polri,” ujarnya.

Ia menjelaskan secara singkat bahwa pemanggilan terhadap Edy harusnya minimal tiga hari dari surat dikirim, tapi sekarang baru dua hari sudah ada pemanggilan sehingga dianggap tidak sesuai dengan KUHAP.

“Kami minta itu diperbaiki lagi surat pemanggilan. Kita menunggu pemanggilan berikutnya. Insya Allah hadir panggilan kedua,” katanya.

Diketahui, lewat Instagram, Edy mengunggah video yang berujung viral. Dalam video itu, Edy Mulyadi menyebut Ibu Kota Negara (IKN) baru di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur sebagai tempat pembuangan anak jin.

“Ini ada sebuah tempat elit, punya sendiri, yang harganya mahal, punya gedung sendiri, lalu dijual, pindah ke tempat jin buang anak," kata Edy Mulyadi dalam sebuah video yang beredar di media sosial.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya