Jaksa Bebaskan Pemuda yang Curi Handphone untuk Beli Beras

Proses pelepasan Ardena, di Sumatera Utara, Jumat, 28 Januari 2022.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Putra Nasution (Medan)

VIVA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang Cabang Pancur Batu melakukan pembebasan terhadap tersangka kasus pencurian handphone bernama Ardena Rambe (20), melalui proses restorative justice, Jumat, 28 Januari 2022.

Daftar Harga Pangan 18 April 2024: Beras Premium hingga Gula Konsumsi Naik

Pemuda asal Desa Lantasan Lama Dusun II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara itu nekat mencuri handphone milik Delina Sembiring untuk membeli beras.

Kepala Kejari Deli Serdang Cabang Pancur Batu, M.Husairi mengungkapkan antara pelaku dan korban sudah berdamai. Delina sudah memaafkan tindakan yang dilakukan Ardena. 

Pelaku Pencurian Motor Tewas Dikeroyok Massa di Tangerang

"Kita membebaskan langsung pelaku atas nama Ardena Rambe, pencurian handphone milik ibu Delina Sembiring karena keduanya sudah berdamai," ujar Husairi.

Proses pelepasan Ardena, di Sumatera Utara, Jumat, 28 Januari 2022.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Putra Nasution (Medan)
Eks Ajudan SYL Akui 2 Kali Beri Hadiah Jam Tangan Mahal ke Ketua Komisi IV DPR RI

Dengan itu, Husairi mengatakan, pihaknya menghentikan tuntutan kepada Ardena. Kemudian, tersangka diserahkan kepada keluarga.

"Sesuai dengan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Nomor: S-TAP-01/L.2.14.8Eoh.2/01/2022 tanggal 28 Januari 2022, untuk dibebaskan dan dikembalikan kepada keluarga tersangka," kata Husairi.

Husairi juga menjelaskan alasan pihaknya membebaskan pelaku tanpa persidangan. Karena pelaku akan membeli beras dari hasil uang penjualan handphone yang dicurinya.

"Dia mengaku uang hasil pencurian itu untuk beli beras," kata Husairi.

Selain itu jumlah nominal kerugian di bawah Rp2,5 juta  serta kedua belah pihak juga sudah berdamai. Husairi mengaku senang, kasus pencurian berakhir damai dan tidak sampai disidangkan.

"Sesuai dengan amanat bapak ST. Burhanuddin, Jaksa Agung, mengatakan bahwa hati nurani tidak ada dalam buku dan kitab, jadi karena konteks duduk perkaranya memenuhi unsur untuk RJ atau restorative justice maka langsung kita bebaskan setelah mendapat persetujuan dari pimpinan," tutur Husairi.

Pencurian ini berawal pada Kamis, 2 Desember 2021 lalu, pelaku yang datang membeli rokok di warung korban, yang tak jauh dari rumah tersangka. Dengan sengaja mengambil handphone milik anak korban dan langsung pergi dari lokasi. Atas kejadian itu korban pun membuat laporan ke Polsek Namorambe.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya