Sembilan Pelaku Pembakaran Karaoke di Sorong Ditangkap

Para pelaku pembakaran karaoke di Sorong ditangkap polisi
Sumber :
  • Antara/ Ernes Broning Kakisina

VIVA – Kepolisian Resor Sorong Kota kembali menangkap sembilan orang pelaku terkait bentrok berdarah dan pembakaran karaoke Doubel0 di Kota Sorong, Papua Barat, yang menewaskan 18 korban jiwa.

Kecelakaan KA Rajabasa Tabrak Bus dan Timbulkan Korban Jiwa, KAI Soroti Disiplin Lalu Lintas

Sebelumnya Polres Sorong Kota juga telah mengamankan dua pelaku pembacokan dalam bentrok tersebut sehingga total pelaku insiden berdarah tersebut menjadi 11 orang.

Kapolda Papua Barat Irjen Pol Tornagogo Sihombing di Sorong, Sabtu, membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan 11 orang pelaku terkait bentrok berdarah yang memakan 18 korban jiwa di kota Sorong pada 25 Januari 2022.

Belasan Kali Erupsi di Gunung Api Ile Lewotolok Lembata NTT

Dia mengatakan bahwa 11 orang tersebut, dua orang pelaku melakukan pembacokan terhadap seorang korban hingga tewas dalam bentrok, sedangkan sembilan orang pelaku melakukan pembakaran karaoke Doubel0 yang menewaskan 17 orang tidak bersalah.

Menurut dia, seluruh pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Sorong Kota guna proses hukum lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

5 Promo Hari Kartini, Ada Minyak Goreng 2 Liter Cuma Rp30 Ribuan

Kapolda menjelaskan bahwa kebakaran karaoke Doubel0 hingga menewaskan 17 korban jiwa tidak bersalah ini dilakukan oleh sembilan pelaku yang mempunyai peranan masing-masing.

Dari kesembilan pelaku pembakaran karaoke Doubel0 tersebut, salah satu pelaku berinisial FM menggunakan bahan bakar berupa bensin masuk ke dalam karaoke Doubel0 membakar sofa sehingga terjadinya kebakaran seluruh gedung.

Dia mengatakan bahwa masih ada sekitar tujuh orang pelaku serta provokator bentrok berdarah tersebut yang sudah dikantongi identitasnya masih dalam pengejaran polisi.

Kapolda berharap semua pihak tidak melindungi para pelaku. Irjen Pol Tornagogo Sihombing juga menyampaikan bahwa hukum positif segala-galanya atau panglima tertinggi dalam penyelesaian kasus bentrok hingga mengakibatkan 18 orang meninggal dunia tersebut.

Dia menambahkan bahwa para pelaku terancam pasal berlapis dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dengan ancaman hukumannya 20 tahun bahkan seumur hidup. (Ant/ANTARA)

Baca juga: DJ Indah Cleo Jadi Korban Pembakaran Karaoke, Ini Harapan Keluarga

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya