YLBHI Kecam Upaya Bongkar Paksa Masjid Jemaah Ahmadiyah di Sintang

pembangunan Masjid Ahmadiyah disegel. (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • VIVA/Diki Hidayat

VIVA – Pembongkaran paksa masjid jemaah Ahmadiyah di Desa Balai Harapan, Sintang, Kalimantan Barat mendapat protes dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Upaya pembongkaran ini dinilai hanya memperpanjang konflik berbasis agama.

Kisah Inspiratif Jonatan Christie, Atlet Bulutangkis yang Bangun Masjid dari Dana Bonus Asian Games

Pembongkaran Masjid Miftahul Huda ini tindak lanjut dari langkah Gubernur Kalbar Sutarmidji dan Bupati Sintang, Jarot Winarno yang menerbitkan surat peringatan (SP3). Kemudian, ada surat tugas pembongkaran masjid dengan menunjuk Kasatpol PP sebagai pelaksana.

"Yayasan LBH Indonesia mengecam keras upaya pembongkaran secara paksa," kata Ketua Umum YLBHI, M. Isnur kepada awak media, Sabtu, 29 Januari 2022.

Daud Kim, YouTuber Terkenal Asal Korea Selatan Ini Gigih Bangun Masjid di Incheon

Isnur mengungkapkan, kebijakan dan upaya pembongkaran masjid komunitas Ahmadiyah bertentangan dengan pasal 29 (2) UUD 1945  yang berbunyi, "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.” 

Selain itu aksi pembongkaran paksa juga akan berpotensi memperpanjang dan memperluas konflik berbasis agama.

Ivan Gunawan Segera Berangkat ke Uganda, Resmikan Masjid yang Dibangunnya

Satpol PP Depok menyegel masjid jemaah Ahmadiyah

Photo :
  • VIVA.co.id/Zahrul Darmawan

Maka itu, dia mengatakan YLBHI menuntut Jarot selaku Bupati Sintang untuk menghentikan upaya pembongkaran paksa masjid Miftahul Huda milik jemaah Ahmadiyah tersebut.

Dia berharap agar Presiden Jokowi dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga merespons upaya pembongkaran tersebut. Salah satunya pemerintah pusat bisa menegur keras Gubernur Kalbar Sutarmidji dan Bupati Sintang Jarot Winarno.

"Kami juga menuntut kepada Presiden dan Menteri Dalam Negeri untuk memberikan teguran keras dan sanksi kepada Bupati Sintang dan Gubernur Kalbar serta memerintahkan kepada Bupati Sintang dan gubernur Kalbar untuk menghentikan segala bentuk pelanggaran konstitusi," kata Isnur.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya