Yasonna Sebut Revisi Aturan Remisi Koruptor Sesuai Putusan MA

Menkumham Yasonna Laoly saat rapat kerja di DPR RI
Sumber :
  • VIVA/Edwin Firdaus

VIVA – Revisi peraturan terkait pemberian remisi bagi terpidana tindak pidana khusus, seperti korupsi, terorisme dan narkoba, disebut sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA).

Mantan Mensos Juliari Batubara Dapat Remisi Natal 1 Bulan

Hal tersebut disampaikan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, dalam sidang rapat kerja dengan Komisi III di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 2 Februari 2022.

Kemenkumham melakukan revisi aturan tersebut untuk menindaklajuti putusan MA atas judicial review terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan.

Koruptor Dapat Remisi Gara-gara Donor Darah, KPK: Tak Logis

“Soal judicial review, kami sudah menindaklanjuti dengan mengeluarkan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022,” kata Yasonna.

Politikus PDIP itu lebih jauh mengklaim, revisi aturan remisi koruptor ini dilakukan dalam rangka penyelarasaan dan sinkronisasi dengan aturan-aturan yang ada khususnya putusan MA.

DJKI: Indonesia Miliki Potensi Tinggi Transaksi Kopi dan Rempah-rempah

“Kita melihat, mensinkronisasi dengan ketentuan-ketentuan yang ada supaya PP (aturan revisi) ini juga selaras dengan ketentuan yang ada," ujar Yasonna.

Dalam revisi ini, terang Yasonna, hak-hak warga binaan untuk mendapatkan remisi tetap dijamin sesuai dengan aturan aturan yang berlaku.

"Yang pasti setiap warga binaan, di mulai dari putusan MK (Mahkamah Konstitusi) yang mengatakan setiap warga binaan mempunyai, berhak atas remisi dan lain-lain, kemudian judicial review ke MA,” ujarnya.

Yasonna menambahkan, proses revisi aturan remisi ini dilakukan sesuai dengan peraturan yang ada. Kemenkumham, kata politikus PDI Perjuangan (PDIP) ini, juga mendengarkan masukan-masukan dari beberapa ahli dalam proses revisi tersebut.

“Kemudian kami merevisi persis dan juga mendengar beberapa masukan dari beberapa ahli supaya apa yang kami putuskan tidak menimbulkan persoalan baru, yang mengakibatkan tanggapan masyarakat simpang siur yang akan merugikan kita bersama,” imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya