Jamaah Baru Tahu Yusuf Alkaf Tersangka Pencabulan Anak

Jamaah Habib Yusuf Alkaf saat diberikan penjelasan di Polres Pamekasan
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace

VIVA – Jamaah yang sempat menggeruduk Mapolres Pamekasan terkait penangkapan Habib Yusuf Alkaf, akhirnya bisa menerima alasan polisi melakukan penangkapan kepada Yusuf Alkaf. Salah seorang perwakilan jamaah mengaku sudah diberikan penjelasan oleh aparat terkait kasus yang menjerat Yusuf Alkaf. Ia pun telah menyampaikan hal tersebut kepada jamaah lainnya.

Pelaku Pencabulan Ditangkap Polres Serang, Korban Dicekoki Miras

Suhri, warga Desa Karang gayam, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Madura, menjelaskan duduk perkara yang menjerat Yusuf Alkaf kepada jamaah lainnya, didampingi sejumlah tokoh masyarakat Sampang. Menurut Suhri, penanganan kasus yang dialami Yusuf Alkaf sudah sesuai prosedur. Pihaknya menyerahkan sepenuhnya ke Polres Pamekasan.

"Kami sudah memahami atas perkara YA," kata Suhri kepada wartawan, Rabu 2 Februari 2022.

RSUD Smart Pamekasan Larang Nakes Cuti Antisipasi Lonjakan Pasien Pasca Libur Lebaran

Dalam kesempatan itu, Suhri juga menyampaikan kepada Polres Pamekasan bahwa sikap yang diambil oleh masyarakat telah mengganggu proses penanganan kasus Yusuf Alkaf yang dilakukan penyidik pada Minggu 30 Januari 2022 malam lalu.

Seperti diketahui, pada malam itu, ratusan jemaah Yusuf Alkaf mendatangi Polres Pamekasan dan meminta agar Habib Yusuf Alkaf yang aktif berdakwah di akun YouTube Official itu dibebaskan. Mereka mengatakan jika Habib Yusuf Alkaf bukanlah maling yang ditangkap di jalan oleh anggota Polres Pamekasan.

Mobil Pikap Sarat Muatan Terguling di Pamekasan, Belasan Orang Terkapar di Jalan

Namun, saat menyuarakan permintaan tersebut, ratusan jemaah ini belum mengetahui kasus yang telah dialami gurunya tersebut. Pasca diberikan penjelasan oleh pihak Polres terkait permasalahan yang dialami oleh Habib Yusuf Alkaf akhirnya masyarakat dapat mengerti dan memahami. 

Yusuf Alkaf ditangkap atas dugaan kasus asusila terhadap anak di bawah umur yang merupakan anak didiknya. Korban diketahui berjumlah dua orang dan pencabulan dilakukan di kediaman Habib Yusuf.
 
Berdasarkan rilis resmi yang diperoleh wartawan dari Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jatim Komisaris Besar Polisi Gatot Repli Handoko, polisi mengusut kasus itu setelah paman salah satu korban pada 4 November 2021. Pencabulan itu sendiri disebut terjadi pada September 2021. 

Laporan itu bernomor LP/B/488/XI/RES.1.24/2021/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR. Polisi pun melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan hingga ditemukan dua alat bukti cukup. Beberapa bukti yang disita polisi, di antaranya, satu kemeja kotak-kotak berwarna merah, satu kerudung polos berwarna merah dan satu sarung warna merah milik korban.  

Penyidik kemudian menetapkan YA sebagai tersangka pada 29 Januari 2022. Penyidik dua kali sudah memanggil YA untuk diperiksa namun lelaki 36 tahun itu mangkir. Hingga kemudian polisi melakukan penjemputan paksa saat YA dalam perjalanan di Pasar Omben, Kabupaten Sampang, Madura. Dia kemudian dibawa ke Markas Polres Pamekasan dan ditahan.  

"Saat ini telah dilakukan penahanan terhadap pelaku, terhitung 20 hari sedari tanggal 1 Februari 2022 sampai 20 Februari 2022," kata Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Tomy Prambana dalam rilisnya, Rabu, 2 Februari 2022.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya