Kembalikan Uang, KPK Tetap Panggil Mantan Pramugari Garuda jadi Saksi

Siwi Widi Purwanti, mantan Pramugari Garuda Indonesia.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan tetap memanggil mantan pramugari Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti. Siwi bakal dihadirkan di persidangan dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks pegawai Direktorat Jenderal Pajak Wawan Ridwan.

Terpopuler: Harga Bekas dan Pajak Tahunan Avanza Veloz, 2 Mobil Keren Mazda di China

Siwi sebelumnya telah mengembalikan uang tersebut senilai Rp647,85 juta ke KPK.

"Untuk menjadi lebih jelas dan terangnya perbuatan terdakwa (Ditjen Pajak Wawan Ridwan)," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulisnya, Kamis 3 Februari 2022.

KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli Rutan

Ali menambahkan, pengembalian uang yang dilakukan oleh Siwi itu tidak memengaruhi pemanggilannya sebagai saksi dalam persidangan terkait kasus yang menjerat Wawan Ridwan. KPK meminta Siwi untuk bersikap kooperatif saat dipanggil.

"Tentu kami berharap saksi juga akan kooperatif hadir ketika keterangannya dibutuhkan di hadapan majelis hakim," tambahnya.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Gugat Dewas ke PTUN, Sebut Kasusnya Expired

Diketahui, pejabat pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Wawan Ridwan, didakwa melakukan TPPU. Dia menyamarkan harta kekayaannya dengan mentransfer ke sejumlah orang, salah satunya ke Siwi Widi Purwanti.

Gedung KPK (Foto Ilustrasi)

KPK Fires 66 Employees Who Accepted Bribes from Inmates

The Corruption Eradication Commission (KPK) has fired 66 employees of the Commission’s detention center who were accepted the bribes from inmates.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024