Edy Mulyadi Merasa Dibidik, Polri Persilakan Tempuh Praperadilan

Edy Mulyadi
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mempersilakan Edy Mulyadi, tersangka kasus ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) untuk menempuh langkah praperadilan. Saran Polri itu jika Edy keberatan dengan penetapan status tersangka yang disandangnya.

Polisi Periksa 21 Saksi Terkait Kasus TPPU yang Jerat Ahli Nuklir UGM

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan penyidik Bareskrim bekerja atau menangani suatu perkara dengan berdasarkan pada fakta hukum. Menurut dia, hal tersebut sudah diatur dalam aturan yang berlaku.

“Penyidik bekerja selalu berdasarkan fakta hukum, kita punya aturan-aturan bahwa penegakan hukum yang dilakukan sesuai KUHAP, diatur semua di situ,” kata Dedi di Jakarta pada Kamis, 3 Februari 2022.

Puslabfor Polri Selidiki Kasus Kebakaran Maut Toko Frame Mampang

Dia menjelaskan kembali bila Edy keberatan atas status penetapan tersangkanya maka yang bersangkutan bisa mengambil langkah hukum sesuai aturan yang berlaku termasuk Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

“Kalau ada keberatan menyangkut penegakan hukum polisi, ada lembaga yang mengoreksi itu adalah bidang praperadilan. Semua mekanisme yang dilalui sudah sesuai prosedur KUHAP,” ujarnya.

Bea Cukai dan Bareskrim Polri Jalin Sinergi Gagalkan Peredaran Narkotika di Tangerang dan Aceh

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo

Photo :
  • dok Polri

Pegiat media sosial Edy Mulyadi sebelumnya menduga kasus ini lebih mengarah pada nuansa politis. Bahkan, ia mengaku sudah dibidik tapi bukan karena ucapan Kalimantan Timur sebagai tempat jin buang anak. Begitu pun ucapannya yang menyindir Menteri Pertahanan Prabowo Subianto seperti macan mengeong. 

Namun, Edy menduga dirinya dibidik karena terkenal kritis terutama mengkritisi Undang-Undang Omnibuslaw.

“Saya mengkritisi RUU Minerba. Dan, saya mengkritisi revisi UU KPK. Itu jadi saya bahan inceran karena podcast saya sebagai orang FNN dianggap mengganggu kepentingan para oligarki,” kata Edy.

Pun, Edy saat memenuhi panggilan Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, menyadari sudah dibidik. Ia merasa bobot politisnya jauh-jauh lebih besar dari persoalan hukum.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya