2 Pembunuh Wartawan di Pematang Siantar Divonis Seumur Hidup

Kursi majelis hakim (foto ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Simalungun menjatuhkan hukuman kepada dua terdakwa kasus pembunuhan terhadap Mara Salem Harahap, wartawan media online di Kota Pematang Siantar dengan vonis pidana seumur hidup.

img_title Nasib Pembunuh Cucu Mpok Nori, Hakim Jatuhkan Vonis 20 Tahun Penjara

Kedua terdakwa dihukum seumur hidup yakni Sudjito alias Gito yang juga merupakan pemilik pemilik usaha hiburan malam, KTV Ferrari dan anggotanya, Yudi Fernando Pangaribuan alias Yudi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Mengadili dan memeriksa perkara ini, dengan itu menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa dengan pidana seumur hidup," kata Majelis Hakim diketuai oleh Vera Yetti Magdalena secara virtual di PN Simalungun, Sumatera Utara pada Kamis 3 Februari 2022.

img_title Kapolri Turunkan Bareskrim Usut Dugaan Pidana Pasar Modal, Siapa yang Dibidik?

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun Bobby Sandri mengatakan vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana seumur hidup.

"Putusannya konform (sama) dengan tuntutan jaksa Penuntut Umum (JPU)  Kejari Simalungun," tutur Bobby.

img_title 2 Anggota KKB Pelaku Pembunuhan Warga Sipil di Yahukimo Berhasil Ditangkap

Bobbi menjelaskan dalam amar putusan majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ke-1 KUHPidana.

"Ini sebagaimana surat dakwaan kombinasi kesatu primair Jaksa Penuntut umum," kata Bobby.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebelumnya Kapolda Sumut Irjen Pol R.Z. Panca Putra Simanjuntak dalam konferensi pers di Markas Polres Pematang Siantar, Kamis 24 Juni 2021menyebutkan ada tiga orang tersangka dalam kasus penembakan terhadap wartawan Mara Salem Harahap. Ketiga tersangka itu yakni Yudi Fernando Pangaribuan, Sudjito alias Gito dan A, seorang oknum anggota TNI selaku eksekutor.

Mara Salem Harahap tewas dengan luka tembak pada Jumat 18 Juni 2021 saat dalam perjalanan pulang ke rumahnya di kawasan Huta VII, Nagori Karang Anyar, Kecamatan Gunung Malela. Pembunuhan ini berlatar belakang pemberitaan yang dilakukan oleh korban.
 

Ilustrasi polisi

Bharada Valdo Ditembak dan Digorok, Pengacara Curiga Ada Pelaku Lain Selain Bharada Andika yang Merupakan Juniornya

Diduga ada pelaku lain dalam kasus pembunuhan Bharada Laurentius Valdo Fernandez Lawai, anggota Polri yang tewas di Markas Ditpoludara Korpolairud Baharkam Polri, Tangsel

img_title
VIVA.co.id
19 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut