Malioboro Ditargetkan Bersih dari PKL pada 8 Februari 2022

Teras Malioboro I, tempat relokasi PKL Malioboro
Sumber :
  • VIVA/Cahyo Edi

VIVA – Penataan kawasan Malioboro dari pedagang kaki lima (PKL) terus dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta. Pemda DIY telah menyiapkan dua tempat relokasi bagi PKL yaitu di Teras Malioboro I (eks Gedung Bioskop Indra) dan di Teras Malioboro II (eks Gedung Dinas Pariwisata DIY).

Libur Lebaran 2024, Hostel Low Budget di Malioboro Kebanjiran Pesanan Wisatawan

Pemda DIY menargetkan tanggal 8 Februari 2022, kawasan Malioboro sudah bersih dari PKL. Para PKL diminta untuk menempati tempat relokasi pada 8 Februari 2022 mendatang.

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji angkat bicara mengenai penataan Malioboro dari PKL. Aji menyebut Pemda DIY telah menugaskan Satpol PP untuk melakukan penertiban apabila tanggal 8 Februari 2022 mendatang masih ada PKL yang nekat berjualan di trotoar Malioboro.

Malioboro Jadi Tujuan Wisatawan, Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Saat Libur Lebaran 2024

"Satpol PP kita minta dari tanggal 1 hingga 7 Februari melakukan preventif mengingatkan mereka (PKL). Masuk tanggal 8, kalau belum pindah, masih (berjualan) di Malioboro akan dilakukan penertiban," kata Aji, di Yogyakarta dikutip Jumat, 4 Februari 2022.

Aji menyebut, bila masih ditemukan ada PKL yang nekat berjualan di trotoar Malioboro maka gerobaknya akan langsung dipindahkan ke tempat relokasi sesuai dengan jatah lapak yang sudah diberikan pada PKL.

Tukang Kue Bacok Pria hingga Tewas di Kampung Bahari, Kesal Diledek Tak Jual Sabu

Pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Malioboro, Yogyakarta.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Cahyo Edi (Yogyakarta)

"Tanggal 8 (masih berjualan di trotoar) ya diangkat. Kita bantu angkat ke tempat relokasi. Kita cek gerobaknya masuk ke Teras Malioboro I atau II," tutur Aji.

Aji mengingatkan bagi PKL yang menerima jatah lapak baik di Teras Malioboro I dan II agar tidak menyewakan kepada pihak ketiga. Aji menyebut bahwa ada komitmen antara PKL dan Dinas Koperasi dan UMKM DIY untuk tidak memindah tangankan lapak yang diberi oleh Pemda DIY tersebut.

"Mulai kemarin dilakukan penandatanganan kontrak kerja sama. (Isinya) kalau ada pergantian pemilik (lapak) ya harus kontrak lagi. Ada perjanjian tidak boleh memihak ketigakan lagi," tegas Aji.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya