Kasus Korupsi Rp1,9 M, Eks Bupati Labusel Divonis 1 Tahun 4 Bulan Bui

Sidang mantan Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) Wildan Aswan Tanjung.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Putra Nasution (Medan)

VIVA – Mantan Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel), Wildan Aswan Tanjung divonis 1 tahun dan 4 bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor Medan yang berlangsung secara virtual, Jumat, 4 Februari 2022.

Elite Gerindra Sebut Polri Sudah "On the Track" Tangani Kasus Firli Bahuri

Terdakwa Wildan terbukti melakukan tindak korupsi pada dana bagi hasil (DBH) Pajak Bumi Bangunan (PBB) tahun anggaran 2013 dan 2014, senilai Rp 1,9 miliar.

"Mengadili dan memeriksa perkara ini, dengan menjatuhkan hukum kepada terdakwa Wildan Aswan Tanjung dengan pidana kurungan penjara 1 tahun dan 4 bulan penjara," ujar majelis hakim diketuai Saut Maruli Tua di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Mumpung Ramadhan, Ammar Zoni Banyak Berdoa Agar Segera Bebas dari Penjara

Kasus hukum yang disidangkan di pengadilan (foto ilustrasi).

Photo :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar  Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1e KUHPidana yaitu dakwaan Subsider.

Potret Helena Lim Jadi Tersangka, Tampil Pakai Kemeja Dior Rp29 Juta Dilapisi Rompi Tahanan Pink

"Menjatuhkan hukum tambah kepada terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp50 juta. Bila tidak dibayar digantikan kurungan penjara selama tiga bulan," ujar majelis hakim.

Atas putusan ini, terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir. 

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut Wildan hukuman selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Uang pengganti tidak dikenakan karena kerugian negara sudah dikembalikan," ucap JPU Hendrik.

Mengutip dakwaan JPU, Bupati Wildan Aswan Tanjung didakwa melakukan korupsi hingga Rp1,9 miliar dalam dana bagi hasil PBB dari sektor perkebunan tahun anggaran 2013 hingga 2014.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya