Angin Prayitno Aji Divonis 9 Tahun Penjara, Ini Respons KPK

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Sumber :
  • Humas KPK

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang memvonis 9 tahun penjara terhadap pejabat Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji dan vonis 6 tahun penjara kepada Dadan Ramdhani.

img_title JPU Ungkap Tarif 'Uang Loket' Izin Tinggal WNA, Tertinggi Rp8 Juta

"Kami mengapresiasi majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara tersebut. Pertimbangan majelis hakim telah mengakomodir seluruh analisa yuridis tim jaksa," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 5 Februari 2022.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno

Photo :
  • ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

img_title KPK Geledah DLH Klaten Terkait Kasus Korupsi Bupati Nonaktif Hamenang

Meski demikian, Ali menyebutkan bahwa tim jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK belum sepenuhnya menerima putusan majelis hakim tersebut. Menurutnya, tim penuntut umum KPK membutuhkan waktu berpikir apakah menerima atau akan melayangkan banding.

"Namun demikian, kami akan pelajari lebih dahulu seluruh pertimbangan putusan dimaksud sehingga saat ini sikap jaksa KPK masih pikir-pikir untuk menentukan langkah berikutnya dengan batas waktu maksimal tujuh hari ke depan," sebutnya.

img_title Jaksa sebut Silmy Karim Didakwa Terima Gratifikasi: Totalnya 33,9 Miliar

Diberitakan sebelumnya, Angin Prayitno Aji divonis 9 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Sementara Dadan divonis 6 tahun penjara denda Rp 300 juta subsider 2 bulan kurungan.

"Menyatakan terdakwa I Angin Prayitno Aji dan terdakwa II Dadan Ramdani telah terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri dalam putusannya di Pengadilan Tipikor, Jumat kemarin.

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada keduanya berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp3.375.000 dan SGD1.095.000. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh hukuman tetap, maka harta benda disita dan dilelang jaksa untuk membayar uang pengganti.

"Jika tidak mencukupi, diganti pidana dengan 2 tahun penjara," kata hakim.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Vonis yang memberatkan keduanya lantaran dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Mereka juga dianggap tidak menunjukkan sikap penyesalan. Sementara hal meringankan yakni mereka dianggap sopan dalam persidangan, dan belum pernah dihukum.

Vonis terhadap keduanya tak jauh berbeda dengan tuntutan jaksa KPK. Angin dituntut 9 tahun penjara denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Sementara Dadan Ramdhani dituntut pidana 6 tahun penjara denda Rp 350 juta subsider 5 bulan kurungan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut