Eks Gubernur Sulteng Dilaporkan Ke Ombudsman Gara-gara Hal Ini

Ombudsman Republik Indonesia
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

VIVA – Eks Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Longki Djanggola dilaporkan ke Ombudsman RI. Dalam laporan yang disampaikan oleh Mohammad Thahir Alwi itu, Longki diduga melakukan maladministrasi melalui Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dalam penerbitan Surat Keputusan (SK) Perubahan Kesatu atas Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Kemilau Nusantara Khatulistiwa, perusahaan tambang emas yang beroperasi di Parigi Moutong.

Penyeberangan Kariangau Terkendali, Pj Gubernur Kaltim: Imbas Dibukanya Tol Samboja

SK tersebut dinilai janggal karena terbit hanya berjarak satu hari dari surat telaah Dinas ESDM Sulteng. Sementara umumnya proses penerbitan SK membutuhkan waktu hingga hitungan bulan bahkan setahun lebih.

Selain itu, SK tersebut juga dinilai melanggar sejumlah prosedur dan keluar tanpa melibatkan pihak investor selaku pemegang dokumen asli tambang dan perusahaan.

Soal Kasus Korupsi Timah Rp 271 Triliun, Menteri ESDM Buka Suara

"Perlu kami sampaikan bahwa telah terjadi perbuatan maladministrasi oleh Kepala Dinas PTSP Sulteng atas nama Gubernur Sulawesi Tengah pada tahun 2018. Kami memohon pencabutan IUP operasi produksi PT Kemilau Nusantara Khatulistiwa berdasarkan SK Gubernur Perubahan Kesatu," ungkap Thahir melalui Kuasa Hukum Alfonsus Atu Kota dalam keterangan resminya di Jakarta, Minggu, 6 Februari 2022.

Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola

Photo :
  • Antara/ Fiqman Sunandar
Kabar KPK Bakal Dilebur Dengan Ombudsman, Nawawi Pomolango: Pepesan Kosong, Cuma Isu Zonk

Menurut Alfonsus, Thahir dan rekannya menggelontorkan investasi di Kemilau Nusantara mencapai puluhan miliaran rupiah sejak tahun 2014 silam. Saat itu, perusahaan sedang terlilit utang, dan menghadapi ancaman pencabutan izin sebanyak dua kali karena menunggak pajak serta setoran jaminan reklamasi.

Setelah melunasi tunggakan perusahaan, Thahir  mengantongi seluruh dokumen asli Kemilau Nusantara. Namun pada tahun 2018, ia dikagetkan dengan terbitnya SK Perubahan Kesatu Gubernur Sulteng, yang isinya mengalihkan kepemilikan IUP secara sepihak, dan mengesahkan Direktur Utama baru bernama Aziz Wellang.

"Dokumen asli masih kami pegang, perusahaan mestinya tidak boleh dialihkan kepemilikannya dan disahkan oleh Gubernur melalui SK tersebut. Kemilau Nusantara bisa dibilang melakukan penambangan ilegal karena tidak bisa memenuhi syarat-syarat administrasi untuk melakukan operasional secara sah," jelas Alfonsus.

Tanggapan Eks Gubernur Sulteng

Saat dikonfirmasi, Longki Djanggola menjelaskan, ketika ia menjabat sebagai Gubernur Sulteng seluruh izin usaha termasuk sektor tambang dikeluarkan oleh DPMPTSP berdasarkan telaah Dinas ESDM dan instansi teknis terkait.

"Pada jaman saya, semua perizinan melalui kantor DPMPTSP berdasarkan hasil tim teknis dari Dinas ESDM dan dinas teknis yang lain," ujarnya.

Terkait laporan Thahir atas dugaan maladministrasi itu, Longki menyebut pihaknya akan menunggu bagaimana rekomendasi yang dikeluarkan oleh Ombudsman.

"Nanti kita lihat rekomendasi dari Ombusman atas pengaduan maladministrasi IUP Kemilau Nusantara," katanya.

Baca juga: Soal Pelat Nomor Arteria Dahlan, Ombudsman: Berpotensi Maladministrasi

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya