Calon Anggota KPU-Bawaslu Wajib Tes PCR 2 Kali Sebelum Uji Kelayakan

- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA - Proses uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test calon anggota Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu 2022-2027 rencananya dilakukan pekan depan.
Petugas memonitor tes usap PCR COVID-19 (foto ilustrasi).
- VIVA/Muhamad Solihin
Antisipasi Penyebaran COVID-19
Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang mengatakan para calon tersebut diwajibkan untuk melakukan swab tes PCR sebanyak dua kali. Adapun aturan ini bentuk antisipasi penyebaran COVID-19 di lingkungan DPR.
"Supaya kita betul-betul safety dalam melakukan fit and proper test," kata Junimart di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 9 Februari 2022.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini melanjutkan calon peserta harus melakukan tes PCR pertama paling telat pada Jumat, 11 Februari 2022. Setelah itu hasilnya diserahkan ke Sekretariat Komisi II.
Baca juga: DPR Gelar Uji Kelayakan Calon Anggota KPU-Bawaslu pada 14-17 Februari