Korupsi Lahan Rumah DP 0, Eks Dirut Sarana Jaya Dituntut 6,8 Tahun Bui

Mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles sidang
Sumber :
  • Antara

VIVA – Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta untuk menjatuhkan hukuman 6 tahun dan 8 bulan penjara serta pidana denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan terhadap mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ), Yoory Corneles Pinontoan.

Eks Jubir KPK Febri Diansyah Mundur jadi Pengacara SYL Usai Dicegah KPK ke Luar Negeri

Dalam perkara ini, JPU yakin jika Yoory terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur. Akibatnya, kerugian keuangan negara atas tindak pidana korupsi ini sebesar Rp 152,5 miliar.

"Menyatakan terdakwa Yoory Corneles Pinontoan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diancam Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor," kata JPU KPK Takdir Suhan, saat persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 10 Februari 2022.

SYL Sering Ingatkan Anak Buahnya di Kementan Jangan KKN

Dalam menyusun tuntutan terhadap Yoory, Takdir mempertimbangkan sejumlah hal untuk memberatkan Yoory. Jaksa menilai Yoory tidak mendukung program pemerintah dalam untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Selain itu, Yoory sebagai direktur utama perusahaan BUMD yang menjalankan program Pemerintan Provinsi DKI Jakarta justru merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah akibat perbuatannya ini.

Eks Jubir KPK Dapat Bayaran Rp 800 Juta jadi Pengacara SYL di Tahap Penyelidikan

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa mengaku belum pernah dihukum, mengakui, dan menyesali perbuatannya, terdakwa tidak menikmati hasil tindak pidana," sebut jaksa.

Diketahui, dalam surat dakwaan, KPK menyebut korupsi pengadaan tanah Munjul telah memperkaya Yoory, atau orang lain, atau suatu korporasi, yaitu memperkaya Anja Runtuwene dan Rudy Hartono Iskandar selaku pemilik korporasi PT Adonara Propertindo sebesar Rp 152,56 miliar.

Uang hasil korupsi itu dipergunakan Rudy dan Anja untuk kepentingan pribadi, seperti pembelian mobil, apartemen dan pembayaran kartu kredit. Uang itu juga dipergunakan untuk keperluan operasional perusahaan, seperti PT Rhys Auto Gallery yang masih satu grup dengan korporasi PT Adonara Propertindo.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya