KPK: Eks Dirut Sarana Jaya Gagal Jaga Amanah Gubernur soal Rumah DP 0

Mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan
Sumber :
  • ANTARA/HO-Humas KPK

VIVA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Takdir Suhan menyampaikan bahwa PD Sarana Jaya gagal menjalani program janji kampanye Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait program hunian DP Rp 0. Takdir menilai, kegagalan itu terjadi karena adanya kasus korupsi terkait pembelian lahan Munjul, Jakarta Timur.

KPK: Sahroni Sudah Kembalikan Aliran Dana Rp 40 Juta dari SYL yang Mengalir ke Nasdem

"Perumda Sarana Jaya yang diharapkan dapat berperan dalam upaya mensukseskan program hunian DP 0 rupiah yang merupakan janji kampanye gubernur dan wakil gubernur Provinsi DKI periode 2017 sampai 2022, ternyata telah gagal menjaga amanah tersebut," ujar Takdir di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 10 Februari 2022.

Takdir menyebutkan jika Sarana Jaya gagal karena adanya perbuatan memperkaya korporasi PT Adonara Propertindo. Sehingga, kasus ini berdampak besar bagi warga DKI Jakarta.

KPK Ungkap Masih Ada 6 Menteri dan 3 Wakil Menteri Jokowi Belum Lapor LHKPN

"Oleh karenanya, adanya tindakan koruptif dari pengusaha atau mitra BUMD yang berkolusi dengan oknum pejabat BUMD tersebut, bukan saja telah merugikan keuangan negara. Namun secara luas berdampak kepada tidak terwujudnya tujuan kesejahteraan masyarakat akibat pengadaan tanah yang diharapkan mampu memenuhi kebutuhan akan rumah layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah tidak tercapai, padahal negara atau daerah telah mengeluarkan uang yang cukup besar untuk kegiatan tersebut," sebutnya.

Baginya, perbuatan Yoory Corneles ini pantas diadili untuk memulihkan aset negara. Selain itu, hukuman penjara diharapkan dapat menjadi efek jera bagi pejabat dan pihak swasta yang korupsi.

Ada Kabar Jaksa Peras Saksi hingga Rp3 Miliar, KPK Bilang Begini

Diketahui, dalam persidangan ini, Yoory Corneles dituntut 6 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. JPU meyakini bahwa Yoory bersalah karena memperkaya PT Adonara Propertindo senilai Rp152 miliar terkait pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur.

Jaksa juga memastikan, bahwa Yoory telah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman

Elite Gerindra Sebut Polri Sudah "On the Track" Tangani Kasus Firli Bahuri

Wakil Ketua Komisi III DPR RI mengatakan bahwa Polri sudah "on the track" dalam menangani kasus yang menjerat mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024