Azis Syamsuddin Hari Ini Akan Divonis
- VIVA/Edwin Firdaus
Pada Agustus 2020, Robin juga diduga datang menemui Azis di rumah dinas Wakil Ketua DPR untuk menerima uang secara bertahap, yakni USD 100.000, SGD 17.600, dan SGD 140.500.
"Robin dan Maskur lantas menukarkan uang itu ke bentuk rupiah dengan menggunakan identitas lain," tambah jaksa.
Namun, dalam sidang pemeriksaan yang digelar Senin lalu, 17 Januari 2022, Azis membantah semua dakwaan tersebut. Dia mengaku tidak pernah membahas kasus dugaan korupsi DAK Kabupaten Lampung Tengah.
"Saya tidak pernah membicarakan terkait dengan DAK Lampung Tengah dengan Robin," ujar Azis dalam sidang sebelumnya.
Mengenai bukti transfer yang menjadi bukti, Azis menerangkan bahwa itu adalah uang yang dipinjamkan kepada Robin. Dia mengaku beberapa kali meminjamkan uang kepada Robin, pertama sejumlah Rp10 juta antara Mei atau Juni 2020 lalu dengan alasan untuk keperluan keluarga yang sakit, dan dipinjamkannya pada sekitar pertemuan kedua atau ketiga dengan Robin dan dikirimkan ke rekening Robin.
"Kemudian kedua Rp200 juta yang ditransfer secara bertahap sebanyak empat kali melalui transfer rekening pada 2 sampai 5 Agustus 2020 sebesar Rp50 juta," kata Azis setelah ditanya terkait dengan bukti transfer oleh majelis hakim.
Uang Rp200 juta itu ditransfer bukan ke rekening atas nama Robin. Azis Syamsuddin menyebut mentransfer ke rekening saudara Robin, yang ternyata atas nama Maskur Husain, pengacara dan rekan Robin.
"Itu semua atas permintaan Robin (untuk) meminjam. Saya transfer sehari Rp50 juta itu karena batas transfer per hari saya hanya Rp50 juta," ungkapnya
Selain itu, ia membantah mengurus kenaikan DAK Lampung Tengah saat menjabat Ketua Badan Anggaran atau Banggar DPR. Azis mengatakan, Badan Anggaran DPR tidak memiliki tugas untuk memutuskan seberapa besar anggaran yang dilakukan pemerintah daerah.