Majelis Hakim Positif COVID-19, Sidang Vonis Azis Syamsuddin Ditunda

Azis Syamsuddin Bersaksi dalam Sidang Robin Maskur
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, menunda pembacaan putusan terhadap terdakwa Azis Syamsuddin dalam kasus suap penanganan perkara di Lampung Tengah. Sidang vonis eks Wakil Ketua DPR RI itu akan kembali digelar pada Kamis mendatang, 17 Februari 2022.

Ternyata SYL Pakai Uang Peras Pejabat Kementan untuk Renovasi Rumah dan Perawatan Keluarga

Anggota Hakim Fahzal Hendri mengatakan, ketua majelis hakim Muhammad Damis tengah berada di Makassar dan sedang sakit. Sedangkan, hakim anggota Jaini Basir juga sedang sakit.

Sidang dengan agenda pembacaan vonis yang seharusnya digelar Senin hari ini, 14 Februari 2022, pun terpaksa ditunda. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Fazhal Hendri, ketua majelis hakim Damis dan hakim anggota Jaini sedang mejalani isolasi mandiri karena terpapar COVID-19.

Eks Ajudan SYL Ungkap Firli Bahuri Pernah Minta Uang Rp50 Miliar

"Rencana kita hari ini (putusan) tapi ternyata ketua majelisnya pulang ke Makassar di sana terpapar (COVID-19). Jadi sakit, ini baru saya konfirmasi juga hakim adhoc pak Jaini Basir juga sakit. Sudah dua hari sepertinya terpapar COVID-19. Oleh karena itu maka sidang ditunda hari Kamis 17 Februari 2022," kata Fahzal.

Fahzal sempat membuka sidang untuk menyapaikan kabar penundaan beserta alasan tersebut kepada jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan tim kuasa hukum dari terdakwa Azis Syamsuddin.

Cerita Ajudan soal Pertemuan Syahrul Yasin Limpo dengan Firli Bahuri di Villa Galaxy Bekasi

"Oleh karena itu, saya diinformasikan dan supaya menyampaikan ke JPU dan PH beliau bahwa persidangan ini ditunda (sampai) hari Kamis tanggal 17 ya. Mudah-mudahan bisa berjalan," ungkapnya.

Sebelumnya, jaksa dari KPK menuntut majelis hakim untuk memvonis Azis Syamsuddin 4 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Jaksa pun menyebutkan beberapa hal yang memberatkam tuntutan terhadap mantan Wakil Ketua DPR itu.

Azis pun dinyatakan terbukti secara sah melakukan tidak pidana korupsi. Menurut jaksa, Azis dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP," sebut jaksa.

Azis menjadi terdakwa kasus dugaan suap terhadap bekas penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju. Uang suap sebesar Rp3,1 miliar itu dikeluarkan untuk mengurus penanganan perkara suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah.

Kuasa hukum mantan Bupati Lampung Tengah, Muhammad Yunus mengatakan, Azis melalui Aliza Gunado, kolega Azis di Partai Golkar mendapat uang Rp2 miliar sebagai bentuk komitmen atas pengucuran DAK Lampung Tengah pada tahun 2017.

Azis menghubungi Robin pada Agustus 2020 dan meminta tolong mengurus penanganan kasus dugaan suap DAK Lampung Tengah. Robin lantas menghubungi pengacara Maskur Husain untuk mengawal dan mengurus perkara itu.

Setelah itu, Maskur menyampaikan kepada Azis dan Aliza agar masing-masing dari mereka menyiapkan Rp2 miliar. "Azis lantas mentransfer uang senilai Rp200 juta dari rekening pribadinya ke rekening Maskur secara bertahap," tutur JPU.

Pada Agustus 2020, Robin juga diduga datang menemui Azis di rumah dinas Wakil Ketua DPR untuk menerima uang secara bertahap, yakni USD 100.000, SGD 17.600, dan SGD 140.500.

"Robin dan Maskur lantas menukarkan uang itu ke bentuk rupiah dengan menggunakan identitas lain," tambah jaksa.

Namun, dalam sidang pemeriksaan yang digelar Senin lalu, 17 Januari 2022, Azis membantah semua dakwaan tersebut. Dia mengaku tidak pernah membahas kasus dugaan korupsi DAK Kabupaten Lampung Tengah.

"Saya tidak pernah membicarakan terkait dengan DAK Lampung Tengah dengan Robin," ujar Azis dalam siadang sebelumnya.

Mengenai bukti transfer yang menjadi bukti, Azis menerangkan, bahwa itu adalah uang yang dipinjamkan kepada Robin. Dia mengaku beberapa kali meminjamkan uang kepada Robin, pertama sejumlah Rp10 juta antara Mei atau Juni 2020 lalu dengan alasan untuk keperluan keluarga yang sakit, dan dipinjamkannya pada sekitar pertemuan kedua atau ketiga dengan Robin dan dikirimkan ke rekening Robin.

"Kemudian kedua Rp200 juta yang ditransfer secara bertahap sebanyak empat kali melalui transfer rekening pada 2 sampai 5 Agustus 2020 sebesar Rp 50 juta," kata Azis setelah ditanya terkait dengan bukti transfer oleh majelis hakim.

Uang Rp200 juta itu ditransfer bukan ke rekening atas nama Robin. Azis Syamsuddin menyebut mentransfer ke rekening saudara Robin, yang ternyata atas nama Maskur Husain, pengacara dan rekan Robin.

"Itu semua atas permintaan Robin (untuk) meminjam. Saya transfer sehari Rp50 juta itu karena batas transfer per hari saya hanya Rp50 juta," ungkapnya

Selain itu, ia membantah mengurus kenaikan DAK Lampung Tengah saat menjabat Ketua Badan Anggaran DPR. Azis mengatakan, Badan Anggaran DPR tidak memiliki tugas untuk memutuskan seberapa besar anggaran yang dilakukan pemerintah daerah.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya