Komisi III Dukung Jaksa Agung Tuntaskan Korupsi Satelit di Kemenhan

Politikus Demokrat Hinca Panjaitan
Sumber :
  • Istimewa

VIVA - Anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan mendukung penuh langkah Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit di Kementerian Pertahanan Tahun 2015. Apalagi, kasus tersebut melibatkan pejabat tinggi negeri.

Komjak Soroti Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Emas di Kejaksaan

Politikus Gerindra Desmond Mahesa

Photo :
  • VIVA.co.id/Lilis Khalis

Perangi Korupsi

Kejagung Bantah Kabar Pembukaan Blokir Rekening Harvey Moeis

“Kita dorong dan dukung penuh Kejaksaan Agung menjalankan tugas kinstutusionalnya memerangi korupsi menyelamatkan uang negara. Tuntaskan,” kata Hinca saat dihubungi wartawan, Senin, 14 Februari 2022.

Hal senada juga disampaikan oleh Wakil ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa. Dia mendukung langkah Kejagung mengusut kasus-kasus korupsi besar seperti Jiwasraya, Asabri hingga Satkomham.

Alasan Kejaksaan Agung Izinkan 5 Smelter Timah Tetap Beroperasi Meski Disita

Jangan Lupa Soal Pengembalian Uang Negara

Namun, dia mengingatkan Kejaksaan Agung juga perlu memperhatikan soal pengembalian uang negara dalam menangani kasus tersebut.

“Kejagung transparan dalam hal tuntutan, penyitaan, penjualan aset hasil korupsi. Berapa yang dirugikan, berapa yang dikembalikan, agar rakyat tahu,” kata Desmond lagi.

Politikus Partai Gerindra itu menilai seharusnya kasus yang tengah ditangani Kejagung menjadi domain KPK. Terlebih kasus korupsi seperti Jiwasraya merupakan kasus lama tapi diungkap oleh Kejagung di bawah komando Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Jaksa Agung ST Burhanuddin

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

“KPK dimana selama ini? Harusnya perkara ini sebelum meledak jadi wilayah Kejagung, harusnya KPK peka. Kalau kita melihat perkara ini masuk ke Kejagung, artinya KPK kita lemah,” katanya.

Periksa Saksi-saksi

Kejaksaan Agung terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam kasus proyek pengadaan satelit di Kementerian Pertahanan. Kasus itu diduga merugikan negara sampai Rp500 miliar tersebut.

Dalam kasus Satelit Kemenhan tersebut, Kejagung sudah memeriksa mantan Menkominfo Rudiantara. Rudiantara diperiksa karena sebagai pemegang hak pengelolaan filling (HPF) slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT).

Kemudian tiga purnawirawan TNI yaitu Laksamana Madya TNI (Purn) AP selaku mantan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan, Laksamana Muda TNI (Purn) L selaku Mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemhan, dan Laksamana Pertama TNI (Purn) L selaku Mantan Kepala Pusat Pengadaan pada Badan Sarana Pertahanan Kemhan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya