Sidang Hari Ini, KPK Yakin Azis Syamsuddin Divonis Bersalah

Sidang mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin
Sumber :
  • ANTARA/Desca Lidya Natalia

VIVA – Sidang dengan agenda pembacaan putusan untuk terdakwa mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin, akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor Jakarta Pusat, Kamis hari ini, 17 Februari 2022. Jaksa Penuntut Umum atau JPU sebelumnya menuntut dia dengan empat tahun penjara.

Heboh Kasus Korupsi Rp3.000 T dari Rafael Alun yang Mengalir ke 25 Artis, Begini Faktanya

Sidang tersebut seharusnya digelar pada Senin kemarin, 14 Februari 2022. Namun ditunda, lantaran hakim terpapar COVID-19.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan, KPK yakin majelis hakim dalam memutus kasus suap penanganan perkara di Lampung Tengah yang ditangani KPK dapat secara adil dan independen. 

Iskandar Sitorus Bongkar Ciri-ciri Artis P yang Terlibat Kasus Korupsi Rp4 Triliun

Menurut Ali, prinsip independensi hakim sangat penting dalam memutus sebuah perkara dan harus mempertimbangkan aspek keadilan masyarakat.

"Kami meyakini majelis hakim dalam perkara ini adil dan independen dalam memeriksa dan memutus perkara ini," kata Ali saat dikonfirmasi.

Mantan Kajari Bondowoso Divonis 7 Tahun Penjara terkait Kasus Suap

Maka itu, lanjut Ali, KPK optimis berdasarkan fakta hukum dan alat bukti dalam persidangan, majelis hakim akan memutus bersalah terdakwa Azis Syamsuddin. Meski pada dasarnya, yang berhak menjatuhkan hukuman atau putusan terhadap Azis Syamsuddin adalah kewenangan hakim.

"Kami optimis berdasarkan fakta hukum dan alat bukti, terdakwa akan dinyatakan bersalah menurut hukum. Namun mengenai hukuman, tentu sepenuhnya menjadi wewenang majelis hakim," lanjutnya.

JPU Tuntut 4 Tahun Penjara

Sebelumnya, jaksa KPK dalam tuntutannya, menuntut majelis hakim untuk menghukum Azis Syamsuddun empat tahun dua bulan penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.

Jaksa juga memberikan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun terhadap Azis Syamsuddin untuk memilih maupun dipilih dalam kontestasi politik.

Dalam dakwaan jaksa, Azis didakwa menyuap eks penyidik KPK dari unsur Polri Stepanus Robin mencapai miliaran rupiah. Uang itu bertujuan agar KPK tidak melakukan penyidikan dalam perkara kasus korupsi di Lampung Tengah tahun 2017.

"Terdakwa Azis memberikan uang secara bertahap yang seluruhnya mencapai jumlah Rp 3.099.887.000 dan USD36 ribu," kata jaksa KPK Lie Putra di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin 6 Desember 2021.

Azis bersama Aliza Gunado selaku kader Golkar mengetahui dirinya diduga terlibat dalam perkara Lampung Tengah. Sehingga, keduanya mencari pihak yang dapat membantu agar kasus tersebut tidak naik ke tahap penyidikan oleh KPK.

Hingga akhirnya, Azis meminta bantuan eks penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju. Di mana Azis mengenal Robin berawal dari anggota Polri bernama Agus Supriyadi.

Jaksa Lie menyebut jika Robin juga sudah beberapa kali datang ke rumah dinas Azis Syamsuddin. Dimana pada Agustus 2020 Robin didampingi oleh advokat Maskur Husein bertemu Azis di kediamannya, Jalan Denpasar Raya, Jakarta Selatan.

Dalam perjumpaan itu, Robin dan Maskur siap membantu Azis. Kemudian, Azis diminta untuk menyiapkan uang sebesar Rp4 miliar agar tidak terseret dalam kasus Lampung Tengah.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya