Hakim: Azis Syamsuddin Berbelit-belit di Sidang, Merusak Citra DPR

Azis Syamsuddin Bersaksi dalam Sidang Robin Maskur
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikior) Jakarta mengungkap hal yang memberatkan terdakwa Azis Syamsuddin yang divonis bersalah dengah hukuman 3,5 tahun penjara terkait suap penanganan perkara pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.

Ini 5 Sistem Pertahanan Udara Israel yang Bekerja Lembur Cegat Rudal Balistik Iran

Menurut hakim, Azis Syamsuddin tidak mengakui kesalahannya dan berbelit-belit saat memberikan kesaksian dalam perkara suap terhadap bekas penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKP Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain.

Selain itu, hakim menambahkan keadaan yang memberatkan perbuatan Azis Syamsuddin adalah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Iran Lancarkan Serangan Balasan, Israel Langsung Ngadu ke Amerika dan PBB

"Terdakwa tidak mengakui kesalahannya dan terdakwa berbelit-belit selama persidangan. Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, perbuatan terdakwa merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia," ujar ucap hakim, Kamis 17 Februari 2022.

Di samping pertimbangan memberatkan, hakim juga membeberkan pertimbangan yang meringankan hukuman Azis Syamsuddin. Di mana, putusan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa pada KPK.

Iran Peringatkan AS Jangan Ikut Campur: Ini Konflik dengan Rezim Israel yang Jahat

"Terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa mempunyai tanggungan keluarga. Menimbang setelah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan maka hukuman yang akan dijatuhkan terhadap diri terdakwa dipandang sudah pantas layak dan adil sebagaimana amar putusan," lanjutnya.

Yaitu, Pasal 5 ayat 1 Huruf A Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, tentang peraturan tidak dapat diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 64 ayat 1 KUHP dan undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana serta ketentuan perundang-undangan lainnya berkaitan dengan perkara ini.

Diketahui, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menuntut Azis Syamsuddin hukuman penjara empat tahun dua bulan dan ditambah denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.

Azis dinilai terbukti memberi suap senilai Rp3,099 miliar dan 36 ribu dolar AS atau yang jika ditotal nilainya sekitar Rp3,619 miliar kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain.

Jaksa menduga Azis dan Aliza menyuap eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain terkait penyelidikan dugaan adanya tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.

Kemudian, Stepanus Robin dan Maskur Husain menyampaikan kesediaannya untuk membantu dengan imbalan uang sebanyak Rp4 miliar dengan perhitungan masing-masing sejumlah Rp2 miliar dari Azis dan Aliza Gunado, dengan uang muka sejumlah Rp300 juta dan Azis menyetujuinya.

Uang muka diberikan Azis kepada Stepanus Robin dan Maskur Husain dengan pembagian Stepanus Robin menerima sejumlah Rp100 juta dan Maskur Husain menerima Rp200 juta melalui rekening BCA. Uang ditransfer dari rekening BCA milik Azis secara bertahap sebanyak empat kali masing-masing sejumlah Rp50 juta pada tanggal 2, 3, 4, dan 5 Agustus 2020.

Pada 5 Agustus 2020, Azis kembali memberi uang tunai sejumlah 100 ribu dolar AS kepada Stepanus Robin di rumah dinas Azis yang terletak di Jalan Denpasar Raya No 3 Jakarta Selatan.

Selain pemberian pada Agustus 2020 sampai Maret 2021, Azis beberapa kali memberikan uang kepada Stepanus Robin dan Maskur Husain yang jumlah keseluruhannya 171.900 dolar Singapura. Sehingga, total suap yang diberikan Azis Syamsuddin kepada Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain Rp3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS.

Dalam perkara ini, eks mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju sudah divonis 11 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp2.322.577.000.

Sedangkan advokat Maskur Husain divonis sembilan tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp8.702.500.000 dan 36 ribu dolar AS.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya