Hakim Juga Cabut Hak Politik Azis Syamsuddin

Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menjalani sidang
Sumber :
  • VIVA/Edwin Firdaus

VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis bersalah dengan hukuman 3,5 tahun penjara kepada mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. Ia dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus suap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKP Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain.

Ternyata SYL Pakai Uang Peras Pejabat Kementan untuk Renovasi Rumah dan Perawatan Keluarga

Selain menjatuhkan hukuman kurungan penjara, hakim juga memberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik terhadap Azis selama empat tahun. Pencabutan hak politik ini akan mulai berlangsung setelah Azis selesai menjalani hukuman pidana pokok.

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana pokok," ujar Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis, dalam pembacaan vonis, pada Kamis 17 Februari 2022.

Eks Ajudan SYL Ungkap Firli Bahuri Pernah Minta Uang Rp50 Miliar

Untuk hukuman pidana pokok, Azis Syamsuddin juga dihukum untuk membayar denda senilai Rp250 juta subsider empat bulan kurungan penjara.

Azis Syamsuddin Bersaksi dalam Sidang Robin Maskur

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Cerita Ajudan soal Pertemuan Syahrul Yasin Limpo dengan Firli Bahuri di Villa Galaxy Bekasi

Azis Syamsuddin Dinyatakan Bersalah

Majelis hakim menyatakan Azis terbukti bersalah memberikan suap kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju, dan advokat Maskur Husain sebanyak Rp3 miliar dan US$ 36 ribu Dolar AS. Suap itu diberikan agar Robin dan Maskur mengurus kasus suap pengurusan Dana Alokasi Khusus Lampung Tengah oleh KPK supaya tidak naik ke tahap penyidikan. Kasus itu menyeret nama Azis dan Aliza Gunado.

Dalam putusannya, hakim menimbang hal yang memberatkan hukuman adalah Azis dianggap tidak mengakui kesalahannya dan berbelit-belit saat memberikan kesaksian. Dia juga dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan merusak citra DPR.

Di samping pertimbangan memberatkan, hakim juga membeberkan pertimbangan yang meringankan hukuman Azis Syamsuddin, yakni dianggap belum pernah dihukum.

"Terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa mempunyai tanggungan keluarga. Menimbang setelah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan maka hukuman yang akan dijatuhkan terhadap diri terdakwa dipandang sudah pantas layak dan adil sebagaimana amar putusan," ungkap hakim.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya