Kejaksaan Cekal Tiga Orang terkait Penyidikan Korupsi Satelit Kemhan

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Supardi
Sumber :
  • ANTARA/Laily Rahmawaty

VIVA – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung mencegah-tangkal (cekal) tiga orang dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Satelit Kementerian Pertahanan 2012-2021.

Komjak Soroti Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Emas di Kejaksaan

“Pencekalan sudah kami proses, ada tiga orang dari swasta, dari PT DNK dua orang dan orang luar negeri satu,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Supardi saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 17 Februari 2022.

Tiga orang yang dicekal itu ialah Direktur Utama PT Dini Nusa Kusuma (DNK) dan Tim Ahli Kementerian Pertahanan berinisial SW, kemudian AW selaku Presiden Direktur PT DNK.

Biaya Ultah Cucu SYL Minta Di-reimburse Kementan, Pegawai Menolak Terancam Dimutasi

Satu orang lainnya berstatus warga negara asing, yakni Thomas van Der Heyden. Pencekalan terhadap Thomas disarankan oleh Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI).

Menurut Supardi, alasan pencekalan terhadap ketiganya karena dinilai sebagai saksi penting dalam penyidikan perkara itu, meski belum mengarah pada penetapan tersangka.

Jaksa Sebut SYL Bayar Tagihan Kartu Kredit Ratusan Juta Pakai Uang Hasil Korupsi di Kementan

Kemenhan / Kemhan RI / Kementerian Pertahanan Republik Indonesia

Photo :
  • vivanews/Andry Daud

Mengenai Thomas van Der Heyden, ia menyebutkan, Kejaksaan sedang menelusuri status warga negaranya dengan meminta data perlintasan. Ia menduga Thomas warga negara Amerika Serikat berdasarkan data paspor yang dimilikinya.

Perkembangan penyidikan kasus korupsi pengadaan Proyek Satelit Kemhan, penyidik memeriksa satu saksi berinisial DB, mantan Komisaris Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).

Supardi menyebutkan aparatnya tengah mempersiapkan keperluan administrasi untuk diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Pidana Militer. Sesuai dengan keputusan Jaksa Agung yang memerintahkan perkara Satelit Kemhan diselesaikan secara koneksitas karena melibatkan unsur sipil dan militer.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, pada Senin, telah memerintahkan penanganan perkara dugaan pidana korupsi Proyek Satelit Kemhan 2012-2021 ditangani secara koneksitas. (ant)

https://www.youtube.com/watch?v=yeTdtgrB7TM&t=4s

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya