Bupati Langkat Nonaktif Jadi Tersangka Kepemilikan Satwa Dilindungi

Orangutan dari rumah pribadi Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Bupati Langkat non-aktif, Terbit Rencana Peranging-angin kembali menjadi tersangka. Kali ini dalam kasus kepemilikan satwa liar yang dilindungi. Satwa itu diketahui dipelihara di rumah pribadinya, di Kabupaten Langkat.

Penetapan tersangka Terbit berdasarkan Surat Perintah Dimulai Penyidik (SPDP) yang dikirim Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Utara ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, tanggal 8 Februari 2022.

"Iya benar, SPDP atas nama RTP (Terbit Rencana Peranging-angin) sudah kita terima," sebut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Yos A Tarigan saat dikonfirmasi VIVA, Kamis 17 Februari 2022.

Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin (kaos hitam).

Photo :
  • VIVA/Putra Nasution

Dalam SPDP tersebut, Yos menjelaskan Terbit diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pada Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo Pasal 40 ayat (2) UU RO Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAE Jo PP Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas Perubahan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Untuk penanganan kasus ini, Yos mengatakan pihaknya sudah membentuk tim jaksa untuk mengawasi dan menangani perkara ini hingga nanti disidang di Pengadilan Negeri.

"Atas diterimanya SPDP dari penyidik, pimpinan kita sudah menunjuk tim jaksa untuk mengikuti perkembangan proses penyidikan yang sedang dilakukan penyidik," kata mantan Kasi Pidana Khusus Kejari Deli Serdang itu.

Yos mengungkapkan pihak Kejati Sumut masih menerima berkas SPDP saja. Pihak kejaksaan menunggu pelimpahan berkas perkara tahap I dari BBKSDA Sumut.

Penembakan di Bandara Internasional Kuala Lumpur: Bodyguard Luka Parah, Pelaku Kabur

"Menunggu pelimpahan berkas (Tahap I) dari penyidik. Perkembangan selanjutnya akan segera kita informasikan," tutur Yos.

Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menjelaskan bahwa penyidik kasus ditemukan satwa liar dilindungi dilakukan bersama antara BBKSDA Sumut dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut. 

Polda Banten Minta Maaf ke Pemudik

"BBKSDA berkoordinasi dengan Korwas Dit Reskrimsus Polda Sumut untuk menyidik temuan satwa langka ilegal di rumah pribadi Terbit Rencana Perangin-angin," kata Hadi.

Sebelumnya, evakuasi satwa liar dilindungi tersebut, dilakukan BBKSDA Sumut bersama petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menggeledah rumah pribadi Terbit di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Selasa 25 Januari 2022.

Kisah Julukan 'Ratu Kemiri' Istri Bupati Manggarai dalam Dugaan Jual Beli Proyek APDB

Dari rumah mewah dan megah milik Terbit disita koleksi satwa liar dilindungi seperti 1 individu Orangutan Sumatera (Pongo abelii) jantan, 1 individu Monyet Hitam Sulawesi (Cynopithecus niger).

Kemusian, 1 individu Elang Brontok (Spizaetus cirrhatus), 2 individu Jalak Bali (Leucopsar rothschildi), dan 2 individu Beo (Gracula religiosa).

"Semua satwa yang diamankan oleh petugas tersebut merupakan jenis satwa yang dilindungi," sebut Plt Kepala BBKSDA Sumut, Irzal Azhar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya