Jerinx SID Dituntut 2 Tahun Penjara

Jerinx
Sumber :
  • Instagram @ncdpapl

VIVA – Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat untuk menghukum penabuh drum grup band Superman Is Dead (SID) I Gede Aryastina alias Jerinx selama dua tahun penjara.

img_title Motif Adam Deni Rusak Ruko Sambil Pamer Airsoft Gun Terkuak, Kini Terancam 15 Tahun Penjara

Sidang tuntutan tersebut berlangsung pada Jumat hari ini, 18 Februari 2022. Dalam membacakan tuntutannya, jaksa meyakini Jerinx bersalah melakukan pengancaman berisi kekerasan terhadap Adam Deni.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Menuntut majelis hakim yang memeriksa mengadili perkara menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan mengirimkan informasi dengan tujuan pengancaman. Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 2 tahun," ujar JPU saat sidang.

img_title Detik-detik Adam Deni Ngamuk Rusak Toko dan Keluarkan Senpi ke Sekuriti di Jakut, Kini Resmi Ditahan!

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Jerinx untuk membayar denda sebesar Rp50 juta subsider dua bulan kurungan. "Denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan," lanjut jaksa.

Adapun hal memberatkan Jerinx, yaknu perbuatannya menimbulkan rasa takut pada Adam Deni dan sudah pernah dipidana penjara. Sedangkan, hal meringankannya adalah sopan, mengakui kesalahan, dan menyesali perbuatannya.

img_title Adam Deni Jadi Tersangka Perusakan Toko dan Langsung Ditahan, Ternyata Ini Pemicunya!

Jaksa pun meyakini Jerinx melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Baca juga: Jerinx Ingin Lihat Foto Adam Deni Pakai Rompi Oranye

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKP Bima Sakti

Adam Deni Berharap Kasus Perusakan Ruko Sambil Pamer Airsoft Gun Berakhir Damai, Polisi Ungkap Fakta Tak Terduga

Upaya damai yang diharapkan pegiat media sosial Adam Deni Gearaka dalam kasus dugaan perusakan ruko dan kepemilikan airsoftgun belum menunjukkan perkembangan berarti.

img_title
VIVA.co.id
22 Juni 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut