Isi Laporan Sandy Tumiwa ke Polisi Buat Ustadz Khalid Basalamah

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan
Sumber :
  • dok Polri

VIVA – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengakui adanya laporan dari masyarakat terhadap Ustaz Khalid Basalamah terkait kasus dugaan ujaran kebencian ke Bareskrim Polri. Laporan itu dilakukan oleh Ketua Humas DPP Setya Kita Pancasila, Sandy Tumiwa (ST) pada Kamis, 17 Februari 2022.

Anggota Polresta Manado Ditemukan Tewas di Mampang Sedang Cuti

“Bareskrim telah menerima laporan dari ST pada 17 Februari 2022,” kata Ramadhan di Mabes Polri pada Jumat, 18 Februari 2022.

Menurut dia, laporan Sandy Tumiwa sebagaimana tertulis dalam laporan polisi Nomor: LP/B/0069/II/2022/SPKT/Bareskrim. Adapun, Sandy membuat laporan tentang peristiwa tindak pidana ujaran kebencian dan/atau kejahatan tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis.

Polisi Ditemukan Tewas di Mampang Jaksel dengan Luka Tembak di Kepala

Ustaz Khalid Basalamah

Photo :
  • Instagram @khalidbasalamahofficial

Hal tersebut sebagaimana dimaksud Pasal 14 KUHP dan/atau Pasal 15 KUHP, Pasal 16 Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan disrkiminasi ras dan etnis, serta Pasal 156 KUHP. “Pelapor atas nama ST, dan terlapor atas nama KB,” jelas dia.

Komjen Fadil Pimpin Pengamanan Ajang World Water Forum di Bali, 5.791 Polisi Dikerahkan

Sebelumnya diberitakan, Ketua Humas DPP Setya Kita Pancasila, Sandy Tumiwa akhirnya melaporkan Ustaz Khalid Basalamah terkait video ceramahnya yang menyebut wayang haram ke Bareskrim Polri pada Kamis, 17 Februari 2022. Dalam laporannya, Sandy menyebut Ustaz Khalid Basalamah diduga menebarkan ujaran kebencian.

“Kita sudah terima laporannya. Untuk syarat formil dan materil, sudah terpenuhi semua. Laporan sudah diterima,” kata Kuasa Hukum Sandy Tumiwa, Yulsandi Pramana Putra di Gedung Bareskrim.

Menurut dia, laporan Sandy Tumiwa tercatat sesuai nomor Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTL) Nomor: STTL/50/II/2022/Bareskrim atas nama Sandy Tumiwa. Sementara, barang bukti yang disertakan juga semua sudah dilengkapi kepada penyidik.

Adapun, kata dia, Ustaz Khalid Basalamah dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian tentang diskriminasi ras dan etnis. “Pasal yang disangkakan, Pasal 14 dan/atau Pasal 15 KUHP, Pasal 16 Undang-undang tentang diskriminasi ras dan etnis, Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 sampai 6 tahun penjara,” jelas dia.

Sedangkan, Sandy Tumiwa mengatakan langkah melaporkan Ustaz Khalid Basalamah supaya tidak mengulangi lagi tindakan dan ucapannya. Tentu, ia tidak melarang alias mempersilakan Ustaz Khalid Basalamah meminta maaf, tapi tidak menghilangkan suatu tindak pidana.

“Saya mengharapkan sebagai pembelajaran atau contoh agar tidak mengucapkan kata-kata yang akhirnya membuat yang lain ikut ricuh, atau jadi onar. Karena kita lebih memikirkan kedamaian dan memikirkan ketenangan,” ujarnya.


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya