KPK Periksa Hakim PN Jakarta Barat Terkait Kasus Suap di Surabaya

Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Barat
Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Barat
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memanggil hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat atas nama Dede Suryaman. Dede diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan perkara di PN Surabaya menjerat hakim PN Surabaya nonaktif Itong Isnaeni Hidayat (IIH) sebagai tersangka.

"Dede Suryaman, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat saksi tindak pidana korupsi suap pengurusan perkara di PN Surabaya, Jawa Timur," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, dalam keterangan tertulisnya, Jumat 18 Februari 2022.

Menurut Ali, Dede dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Hendro Kasiono (HK) selaku pengacara dan kuasa dari PT Soyu Giri Primedika (SGP). Hendro merupakan pemberi suap kasus tersebut. Sedangkan penerima suap adalah Itong Isnaeni Hidayat dan Panitera Pengganti pada PN Surabaya nonaktif Hamdan.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara yang sedang berproses di PN Surabaya, Jawa Timur. 

Ketiga tersangka itu yakni, hakim nonaktif PN Surabaya Itong Isnaini Hidayat (IIH), Panitera Pengganti PN Surabaya Hamdan (HD), dan Pengacara atau Kuasa PT Soyu Giri Primedika (PT SGP) Hendro Kasiono (HK).

Itong dan Hamdan ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Hendro Kasiono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Diketahui, Itong Isnaeni bersama tersangka lainnya ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT). Dalam OTT itu, Tim Satgas KPK menyita uang mencapai Rp140 juta yang akan diberikan kepada Itong Isnaeni yang diduga sebagai penerimaan awal dari perjanjian dalam pengurusan perkara di PN Surabaya.

Halaman Selanjutnya
img_title