IPW Minta Kapolri Ambil Tindak Tegas soal Tragedi Wadas

Aparat Kepolisian menggelar apel pengamanan ukur lahan di Desa Wadas Purworejo
Sumber :
  • FB WadasMelawan

VIVA – Indonesia Police Watch (IPW), minta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengambil sikap tegas terhadap penangkapan sewenang-wenangnya dan tindak kekerasan, yang dilakukan anggota Polri terhadap 60 lebih warga desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

Polri Bakal Keluarkan Red Notice 2 Tersangka TPPO Ribuan Mahasiswa ke Jerman

Menurut IPW sikap tegas dan konsistensi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sedang diuji untuk memotong "kepala ikan busuk" terkait kejadian tersebut.

Adapun peristiwa tersebut terjadi pada 8 Februari lalu yang dipicu oleh warga Wadas yang menolak tanahnya dibebaskan untuk penambangan batuan andesit sebagai material pembangunan proyek Bendungan Bener.

Buka Puasa Bersama Wartawan, Irjen Sandi Bicara Pentingnya Peran Media Kawal Agenda Nasional

“Tindakan penangkapan dan kekerasan aparat Polri itu, jelas merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM),” jelas Ketua Indonesia Police Watch, Sugeng Teguh Santoso dari keterangan yang diterima pada, Sabtu 19 Februari 2022.

Polisi bersenjata siaga di Desa Wadas, Purworejo pada Selasa, 8 Februari 2022

Photo :
  • tvOne
4 Jenderal Polri Kompak Bareng Wartawan dan Polwan Sebar Kebaikan di Bulan Ramadan

Pelanggaran HAM tersebut telah disampaikan, setelah Komnas HAM menemukan bukti pelanggaran oleh Polri. Dengan itu Sugeng meminta kepada pimpinan tertinggi Polri harus melaksanakan tindakan nyata untuk memberikan punishment kepada Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi.

“Punishment harus dilakukan lantaran, pengerahan 250 personel Polri yang mengepung Desa Wadas merupakan perintah dan tanggungjawab Irjen Ahmad Luthfi,” jelasnya.

Adapun sebab dari kejadian tersebut, setelah perintah Kapolda Jateng yang menurunkan anggotanya ke Wadas. Penurunan anggota yang dilakukan Kapolda Jateng berdasarkan adanya surat dari Kementerian PUPR No : UM 0401.AG.3.4./45 Tanggal 3 Februari 2022 Tentang Permohonan Pengamanan Pelaksanaan Pengukuran di Desa Wadas Kabupaten Purworejo Provinsi Jateng.

Selain itu juga permintaan pengamanan datang dari BPN Purworejo dengan surat Kementerian ATR/BPN Kabupaten Purworejo Provinsi Jateng Nomor: AT.02.02/344-33.06/II/2022 tertanggal 4 Februari 2022. Perihal Permohonan Personel Pengamanan Pelaksanaan Inventarisasi dan Identifikasi di Desa Wadas Kabupaten Purworejo Provinsi Jateng.

Sugeng mengatakan, walaupun adanya surat tersebut bukan berarti menjadi alasan pembenaran aparat Polri melakukan penangkapan semena-mena dan melakukan kekerasan terhadap warga Wadas. Di mana disamping itu, merebak pula isu adanya bisnis tambang yang melibatkan perusahaan tambang yang dikelola pengusaha keluarga dari aparat penegak hukum berinisial K .

“IPW berharap permintaan pengamanan dan motif turunnya anggota Polri dengan jumlah banyak tersebut, ditelusuri oleh Komisi III DPR RI dengan membentuk Pansus Wadas dan Komnas HAM dengan mengaitkan pertanggungjawaban Kapolda Jateng dalam tindakan penangkapan dan kekerasan anggota Polri di Desa Wadas berdasarkan UU HAM,” imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya