Eks Kadis Bina Marga Sumut Divonis Bebas Kasus Korupsi APBD

Ilustrasi sidang di pengadilan.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

Selain itu, Boy menejelaskan terdakwa Effendy Pohan juga dibebankan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 1.070.000.000, dengan ketentuan dalam satu bulan setelah putusan terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk negara. 

img_title Sumut Beri Beasiswa 20 Dokter Pendidikan Program Spesialis, Dorong Pelayanan Kesehatan di Kepulauan Nias

"Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan," ujar Boy Amali.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Mengutip surat dakwaan JPU mengatakan kasus bermula saat terdakwa Effendy Pohan menyetujui pelaksanaan kegiatan rehabilitasi/pemeliharaan rutin jalan di Kabupaten Langkat tanpa ada perencanaan dan menyetujui pekerjaan yang tidak sesuai dengan DPA-SKPD.

img_title Dorong Penguatan Tata Kelola dan Pencegahan Korupsi di Daerah, Wamendagri Akhmad Wiyagus Tekankan Integritas

"Memerintahkan pembayaran tanpa melakukan pengujian dan penelitian kebenaran materiil terhadap Surat Pertanggungjawaban (SPJ), melakukan pengeluaran atas beban anggaran daerah untuk tujuan lain dari yang telah ditetapkan dalam APBD dan melakukan pengeluaran atas belanja beban APBD tanpa didukung dengan bukti yang lengkap dan sah," kata JPU Mohammad Junio Ramandre.

Lebih lanjut dikatakan JPU, terdakwa juga tidak melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya, menerima sesuatu yang bukan haknya yang patut diketahui atau diduga berkaitan dengan pengadaan barang/jasa.

img_title Ekspor Diperkuat, Komoditas Unggulan Sumut Senilai Rp258,9 Miliar Dikirim ke Berbagai Negara

Kemudian, melakukan pengelolaan keuangan daerah yang tidak taat pada peraturan perundang-undangan serta tidak memperhatikan rasa keadilan menunjuk PPTK dalam kegiatan rehabilitasi/pemeliharaan Jalan Provinsi di Kabupaten Langkat tidak sesuai dengan kompetensi jabatan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Dalam laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan rehabilitasi/pemeliharaan rutin yang dilakukan terdakwa senilai Rp 1.070.000.000," sebutnya.

Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Surya membuka Musyawarah Daerah (Musda) Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI)

Buka Musda IJTI Sumut, Wagub Surya Tegaskan Peran Strategis Pers dalam Pembangunan

Wagub Sumut Surya menegaskan pers merupakan mitra strategis Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut dalam mendukung pembangunan daerah. Pers memiliki peran penting

img_title
VIVA.co.id
3 November 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut