Nurhayati Ajukan Praperadilan, Minta Status Tersangka Dicabut

Pihak keluarga Nurhayati menunjukkan bukti traksaksi Nurhayati
Sumber :
  • tvOne/Azizi Erfan

VIVA – Keluarga Nurhayati, Kaur Keuangan Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, berharap status tersangka yang disandang ibu dua anak tersebut segera dicabut. Pihak keluarga tak menampik pernyataan Polda Jawa Barat yang menyatakan Nurhayati bukanlah sebagai pelapor.

Dugaan Korupsi Rp 8 Miliar, Kejari Medan Tahan Eks Dirut RSUP Adam Malik

Namun, pihak keluarga juga menegaskan jika Nurhayati lah yang menjadi pintu masuk terbongkarnya korupsi Kepala Desa Citemu senilai Rp800 juta. Saat ini keluarga bersama kuasa hukum tengah mempersiapkan praperadilan untuk melepaskan status tersangka yang disandang Nurhayati.

Kakak nurhayati, Junaedi mengatakan secepatnya keluarga akan mengajukan praperadilan dan berharap Nurhayati bisa terbebas dari segala tuntutan hukum. 

KPK Siap Dampingi Program Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran dari Potensi Korupsi

"Pihak keluarga bersama dengan kuasa hukum akan mendaftarkan praperadilan di Pengadilan Negeri Kabupaten Cirebon," kata Junaedi, Selasa, 22 Februari 2022.

Sementara itu keluarga meyakini pekerjaan yang dilakukan Nurhayati sudah sesuai prosedur dan regulasi sesuai Permendagri. Saat ini, Nurhayati yang tengah menjalani isolasi mandiri dalam kondisi baik, namun belum bisa ditemui oleh siapapun termasuk keluarga lantaran positif COVID-19.

Hakim Geram ke Saksi di Sidang Korupsi Tol MBZ: Proyek Triliunan Gini kok Main-main

Seperti diketahui, penetapan tersangka kepada seorang Nurhayati, yang disebut sebagai pelapor kasus dugaan korupsi APBDes Desa Citemu Cirebon, menjadi kontroversi. Pasalnya dalam video yang beredar dia membuat pengakuan kalau sebagai pelapor kasus korupsi namun malah ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ibrahim Tompo menjelaskan dalam keterangannya pada Senin 21 Februari 2022, bahwa pelapor dalam kasus tersebut bukan Nurhayati. Melainkan Badan Permusyawaratan Desa atau BPD Desa Citemu. 

"Saudari Nurhayati ini bukan sebagai pelapor seperti yang disampaikan dalam video singkat yang beredar di medsos. Namun sebagai saksi yang memberikan keterangan. Jadi untuk pelapor sendiri dari kasus ini adalah BPD Desa Citemu," ujarnya. 

Kata dia, penyidik Polres Cirebon menangani kasus tersebut dengan profesional. Hingga menemukan bukti tindak pidana oleh terlapor Supriyadi dengan dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan pekerjaan tahun anggaran 2018, 2019, 2020 APBDes Desa Citemu. 

Kemudian kasus tersebut dilimpahkan ke Kejari Cirebon, dengan pelimpahan berulang kali. Akhirnya Kejari memberi petunjuk untuk memeriksa Nurhayati. Nurhayati pun ditetapkan sebagai tersangka dan berkas dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. 

"Dikarenakan perbuatannya adalah perbuatan yang termasuk kategori melawan hukum, karena telah memperkaya tersangka Supriyadi. Dari dasar itu penyidik melakukan penetapan saudari Nurhayati menjadi tersangka," jelasnya. 

Ibrahim memastikan, penanganan kasus itu dilakukan secara profesional sesuai perundang-undangan yang berlaku. "Dan kami siap untuk membuka ruang diskusi dan konsultasi kepada pihak-pihak terkait dan dalam perkara ini kami menunggu kesembuhan dari ibu Nurhayati, untuk bisa diserahkan kejaksaan," katanya.

Laporan: Azizi Erfan/tvOne Cirebon

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya