Satpol PP DI Yogyakarta: Kepatuhan Wisatawan Pakai Masker Rendah

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Daerah Istimewa Yogyakarta Noviar Rahmad.
Sumber :
  • ANTARA/Luqman Hakim

VIVA – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Daerah Istimewa Yogyakarta Noviar Rahmad menyebutkan bahwa tingkat kepatuhan wisatawan luar daerah menggunakan masker di sejumlah destinasi wisata di provinsi itu masih rendah.

Tim Saber Pungli Depok Beraksi, Amankan 4 Orang dari Terminal Depok

Noviar menuturkan kesimpulan itu berdasar pada pemantauan yang digencarkan aparat Satpol PP DI Yogyakarta untuk menekan laju penularan COVID-19 varian Omicron. "Pantauan kami pemakaian masker terutama wisatawan luar daerah sangat rendah sekali kepatuhannya," katanya saat dihubungi di Yogyakarta, Rabu, 23 Februari 2022.

Untuk menekan laju penularan Omicron, Satpol PP DI Yogyakarta mengerahkan 250 personel setiap hari untuk melakukan pengawasan protokol kesehatan di berbagai lokasi. Ratusan personel Satpol PP yang dibagi empat giliran tugas itu, antara lain memantau penerapan prokes di destinasi wisata bersama pegawai dinas pariwisata.

Pembongkaran Pasar Kutabumi Diwarnai Kerusuhan, Sejumlah Orang Mengalami Luka-luka

"Kalau pengecekan aplikasi dan antigen dilakukan dinas pariwisata. Kemudian yang Satpol PP dari segi pemantauan di dalam objeknya," kata dia.

Sejumlah wisatawan berkunjung ke kawasan Jalan Malioboro di Yogyakarta (foto ilustrasi)

Photo :
  • ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko
Geger, Warga Garut Temukan Warung Makanan Jajakan Daging Babi tanpa Pemberitahuan

Berdasarkan hasil pengawasan selama periode 14 Februari hingga 22 Februari 2022, Satpol PP DI Yogyakarta mencatat sebanyak 100 pelanggaran. Pelanggaran itu terdiri atas penerapan aplikasi PeduliLindungi di tempat usaha, berkerumun, dan tidak menerapkan jaga jarak.

Para pelannggar dipanggil ke kantor Satpol PP DI Yogyakarta untuk diingatkan atas pelanggaran mereka lalu diminta membuat surat pernyataan agar mematuhi protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya