Nurhayati Gagal Praperadilankan Status Tersangka Gegara Mahfud MD

Ilustrasi hukum.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Langkah Mantan Kaur Keuangan Desa Citemu Kabupaten Cirebon, Nurhayati mengajukan praperadilan atas status tersangkanya ke Pengadilan Negeri Kota Cirebon gagal karena adanya intervensi Menkopolhukam Mahfud MD.

BPK Janji Usut Oknum Auditor yang Palak Kementan Rp 12 Miliar Agar Dapat WTP

Kuasa hukum Nurhayati, Elyasa Budianto menjelaskan, langkah Nurhayati ini gagal dilakukan meski sudah mendapat dorongan agar dikawal. Kasus ini menjadi polemik karena seharusnya Nurhayati dijadikan whistleblower bahkan diberikan reward, bukan ditetapkan jadi tersangka.

"Memang atas arahan lembaga bantuan hukum IKA UII kami kirimkan surat Kemenkopolhukam untuk memberikan perlindungan dan langsung dapat atensi dari pak menteri," ujar Elyasa dalam keterangannya, Kamis 24 Februari 2022.

KPK Ngaku Ada Pihak yang Menghambat Kasus TPPU Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba

Menurutnya, Nurhayati juga mendapat garansi perlindungan hukum. Padahal, dalam praperadilan ini Nurhayati beserta penasehat hukum ingin membuka fakta - fakta dan sebab akibat penetapan status tersangkanya.

Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana desa yang melibatkan Kepala Desa Supriyadi tahun anggaran 2018 sampai 2020. Atas kasus itu kerugian negara sebesar Rp818 juta. "Kita ke titik tengah apakah ada deponering dari perkara ibu Nurhayati atau menunda, lanjut ke perkara pokok, kemudian membahas status beliau," katanya.

Kata-kata Terakhir Korban Alek Sebelum Tewas Dibunuh Secara Sadis

Menurutnya, deponering jadi salah satu alternatif yang bisa diajukan Kemenkopolhukam dalam kasus ini. Dia menjelaskan, deponering yakni dengan mengesampingkan kasus Nurhayati, tapi tapi tetap melanjutkan pokok perkara yakni korupsi yang dilakukan Kepala Desa Citemu Supriyadi.

Gunung Ibu di Halmahera Barat Meletus. (Dok. BNPB

Gunung Ibu di Halmahera Barat Meletus, 16 Desa Terdampak

Gunung Ibu di Halmahera Barat Meletus, 16 Desa Terdampak Status Menjadi Siaga

img_title
VIVA.co.id
10 Mei 2024