Buat Kecelakaan hingga Jalan Rusak, Penindakan Truk ODOL Dinilai Tepat

Truk para demonstran diparkir di Frontage Road Jalan A Yani Surabaya
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal

VIVA – Pakar Transportasi Universitas Indonesia, Ellen Tangkudung menyebut penegakkan aturan Over Dimension Over Loading (ODOL) sudah tepat. Sebab, kondisi overload dan overdimensi pada kendaraan merugikan banyak pihak. 

Beda dengan Daerah Lain, Driver Ojol di Bali Mesti Wajib Bisa Bahasa Asing

Ellen menjelaskan, kelebihan muatan bisa merusak jalan hingga menimbulkan kemacetan. Begitu juga kelebihan dimensi yang dapat meningkatkan risiko kecelakaan. 

"Karena yang pertama memang karena overload itu merusak jalan, membuat macet karena dia pelan, dan juga akhir-akhir ini overload dan overdimensi juga membuat perjalanan yang beratnya lebih muatannya lebih itu sering terjadi kecelakaan," tutur Ellen saat dihubungi, Jumat, 25 Februari 2022.

6 Orang Hilang usai Runtuhnya Jembatan Baltimore Diduga Tewas, Pencarian Dihentikan

Lebih lanjut Ellen menjelaskan, kondisi tersebut membuat lalu lintas tidak aman. Menurutnya, penegakkan hukum terkait ODOL memang harus ada. 

"Tapi itu sangat membuat tidak safety dan melanggar peraturan karena peraturannya sudah ada. Aturan dimensi aturan berat muatan, itu ada jelas. Jadi ini sebenarnya terkait penegakan hukum," tuturnya. 

Cuaca Ekstrem Diprediksi Terjadi Selama Mudik Lebaran 2024, BMKG Minta Warga Waspada

Oleh karena itu, Ellen menyebut harus ada kesadaran dari pengangkut muatan. Dia merekomendasikan penggunaan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk menunjuang penindakan. 

"Kan kalau sekarang ETLE untuk orang, pelanggaran pengemudi, sekarang barang. Tapi harus dibantu dengan peralatan lainnya, misalnya kalau barang itu ada namanya WIM (weigh in motion) timbangan yang ditempatkan di bawah jalan. Sehingga truk yang lewat langsung terlihat beratnya," imbuhnya. 

Ellen mengatakan, teknologi itu bisa diterapkan di jalan bebas jambatan. Menurutnya, saat ini penegakkan hukum harus dibantu teknologi. 

"Sehingga lebih kepada sanksi administratif daripada sanksi di jalan kemudian ada uang di jalan itu susah. Jadi ketika ada sanksi administratif, ketika mau memperpanjang STNK jadi tidak bisa," kata Ellen. 

"Saya sangat mendukung kalau soal ODOL ini penegakan hukumnya ini dengan sanksi administratif," sambungnya. 

Sebelumnya, penegakkan aturan ODOL menimbulkan kontra dari kalangan supir truk. Mereka oun menggelar aksi demonstrasi di sejumlah daerah untuk menuntut revisi aturan ini.

Baca juga: Kemenhub: Tidak Ada UU ODOL, Hanya Penguatan Regulasi

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya