Pasrah Divonis 3,5 Tahun, Azis Syamsuddin Segera Dieksekusi ke Lapas

Azis Syamsuddin Bersaksi dalam Sidang Robin Maskur
Azis Syamsuddin Bersaksi dalam Sidang Robin Maskur
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima kabar mengenai vonis 3,5 tahun penjara terhadap mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dalam kasus suap penanganan perjara di Lampung Tengah. KPK menerima vonis tersebut dan memastikan tak akan mengajukan permohonan banding.

"Informasi yang kami peroleh, terdakwa M Azis Syamsuddin telah menerima putusan majelis hakim," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Jumat 25 Februari 2022.

Ali menyebutkan jika jaksa pada KPK telah mempelajari putusan majelis hakim. Menurut KPK, semua analisa yuridis dari jaksa telah dipertimbangkan, sehingga KPK tak mengajukan banding.

"Tim jaksa setelah mempelajari seluruh fakta hukum dalam pertimbangan majelis hakim berpendapat seluruh analisa yuridis fakta hukum di persidangan telah dipertimbangkan. Untuk itu KPK juga tidak mengajukan upaya hukum banding," sebutnya.

Dia menjelaskan, bahwa perkara Azis kini telah berkekuatan hukum tetap dan KPK akan segera mengeksekusi putusan tersebut. KPK pun segera melakukan analisa terhadap bebera fakta hukum dalam putusan perkara tersebut untuk dikembangkan atas dugaan keterlibatan pihak-pihak lain.

"Dengan demikian, saat ini perkara terdakwa M Azis Syamsuddin telah memperoleh kekuatan hukum tetap sehingga jaksa eksekutor KPK segera melaksanakan putusan tersebut. Kami segera analisa beberapa fakta hukum dalam putusan dimaksud apakah berdasarkan pertimbangan majelis hakim tersebut dapat dikembangkan lebih lanjut atas dugaan keterlibatan pihak lain," terang Ali.

Sebelumnya, Azis Syamsuddin divonis hukuman tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider empat bulan kurungan. Tak hanya itu, majelis hakim juga mencabut hak politik Aziz Syamsuddin selama empat tahun dan akan mulai berlaku setelah Azis selesai menjalani hukuman pidana pokok.

Halaman Selanjutnya
img_title