Pasrah Divonis 3,5 Tahun, Azis Syamsuddin Segera Dieksekusi ke Lapas

Azis Syamsuddin Bersaksi dalam Sidang Robin Maskur
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima kabar mengenai vonis 3,5 tahun penjara terhadap mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dalam kasus suap penanganan perjara di Lampung Tengah. KPK menerima vonis tersebut dan memastikan tak akan mengajukan permohonan banding.

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

"Informasi yang kami peroleh, terdakwa M Azis Syamsuddin telah menerima putusan majelis hakim," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Jumat 25 Februari 2022.

Ali menyebutkan jika jaksa pada KPK telah mempelajari putusan majelis hakim. Menurut KPK, semua analisa yuridis dari jaksa telah dipertimbangkan, sehingga KPK tak mengajukan banding.

Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Bebas Bersyarat

"Tim jaksa setelah mempelajari seluruh fakta hukum dalam pertimbangan majelis hakim berpendapat seluruh analisa yuridis fakta hukum di persidangan telah dipertimbangkan. Untuk itu KPK juga tidak mengajukan upaya hukum banding," sebutnya.

Dia menjelaskan, bahwa perkara Azis kini telah berkekuatan hukum tetap dan KPK akan segera mengeksekusi putusan tersebut. KPK pun segera melakukan analisa terhadap bebera fakta hukum dalam putusan perkara tersebut untuk dikembangkan atas dugaan keterlibatan pihak-pihak lain.

Pilih Pengganti Azis Syamsuddin, IKA Trisakti Gelar RUA Luar Biasa

"Dengan demikian, saat ini perkara terdakwa M Azis Syamsuddin telah memperoleh kekuatan hukum tetap sehingga jaksa eksekutor KPK segera melaksanakan putusan tersebut. Kami segera analisa beberapa fakta hukum dalam putusan dimaksud apakah berdasarkan pertimbangan majelis hakim tersebut dapat dikembangkan lebih lanjut atas dugaan keterlibatan pihak lain," terang Ali.

Sebelumnya, Azis Syamsuddin divonis hukuman tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider empat bulan kurungan. Tak hanya itu, majelis hakim juga mencabut hak politik Aziz Syamsuddin selama empat tahun dan akan mulai berlaku setelah Azis selesai menjalani hukuman pidana pokok.

Dalam kasus ini Azis Syamsuddin dinyatakan bersalah karena telah memberi suap kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain sekitar Rp3,6 miliar.

"Mengadili, menyatakan terdakwa M Azis Syamsuddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," kata hakim ketua Muhammad Damis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 17 Februari 2022.

Dalam pertimbangannya, hakim menyampaikan, bahwa Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado diduga terlibat dalam kasus korupsi DAK Lampung Tengah. Karena itu, Azis meminta seorang anggota kepolisian bernama Agus Supriadi untuk dikenalkan ke penyidik KPK.

"Terdakwa berusaha agar dirinya tak dijadikan tersangka oleh KPK, yaitu dengan cara meminta Agus Supriadi mengenalkan penyidik KPK yang ternyata Agus Supriadi berhasil mengenalkan Stepanus Robin Pattuju kepada terdakwa di rumah dinas terdakwa," tutur hakim anggota Fahzal Hendri.

"Di mana terdakwa meminta bantuan Stepanus Robin Pattuju untuk melakukan pemantauan dan pengawalan supaya Terdakwa tidak menjadi tersangka dengan imbalan Rp 4 miliar dari Terdakwa dan Aliza Gunado. Atas tawaran tersebut, Robin melakukan pemantauan mengajak Maskur Husain," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya