Bareskrim Uji Lab Video Indra Kenz Soal Investasi Binary Option

Pemeriksaan Indra Kenz di Bareskrim atas kasus investasi bodong.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc

VIVA – Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri akan melakukan uji laboratorium terhadap video kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option atau perdagangan opsi biner yang dipromosikan oleh Influencer atau crazy rich asal Medan, Indra Kenz (IK).

4 Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas Terancam 15 Tahun Penjara

“Penyidik akan melakukan uji secara laboratorium terhadap video yang dibuat yang disebar milik tersangka IK,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri pada Jumat, 25 Februari 2022.

Menurut dia, Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka dan penangkapan pada Kamis, 24 Februari 2022. Kemudian, penyidik melakukan penahanan terhadap Indra Kenz di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim selama 20 hari kedepan mulai 25 Februari sampai 16 Maret 2022.

Kisah Influencer Kota Malang Maju Jadi Calon Wakil Wali Kota Pakai Uang Nikah

Selain itu, kata dia, penyidik juga akan melakukan tracing terhadap aset milik Indra Kenz yang terkait dengan kasus dugaan judi online atau penipuan berkedok investasi trading binary option atau perdagangan opsi biner.

“Penyidik akan melakukan tracing terhadap aset milik IK terkait dengan transaksi yang dilakukan yang ada hubungannya dengan perkara kasus ini,” ujarnya.

Gugatan Praperadilan Eks Karutan Ditolak, KPK: Dari Awal Kami Sangat Yakin

Sebelumnya diberitakan, Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka kasus judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU pada Kamis, 24 Februari 2022.

Indra Kenz.

Photo :
  • Instagram/indrakenz

Penetapan tersangka terhadap Indra Kenz dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan memeriksa sejumlah saksi termasuk saksi ahli. Kemudian, Indra Kenz diperiksa penyidik sebagai saksi selama 7 jam pada Kamis kemarin.

Setelah diperiksa sebagai saksi dan memperhatikan barang bukti yang telah disita, maka penyidik gelar perkara hingga menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka. Lalu, penyidik melakukan penangkapan dan segera akan melakukan penahanan.

Atas perbuatannya, Indra Kenz dijerat Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 27 Ayat (2) UU ITE, kemudian Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) UU ITE, Pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU.

Selanjutnya, Pasal 5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberanrasan TPPU. Lalu, Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU serta Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Dengan begitu, Indra Kenz terancam hukuman penjara 20 tahun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya